SATELITNEWS.COM, SERANG–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, akan melakukan seleksi Open Bidding jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) Serang. Hal itu dilakukan, lantaran jabatan tersebut saat ini masih kosong, pasca meninggalnya pejabat sebelumnya pada Oktober lalu.
Wakil Bupati (Wabup) Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, sejak meninggalnya Dirut PT BPR Serang, Acep Heri Suhana, secara otomatis paling lambat selama 120 hari harus sudah ada Direktur Utama definitif. Namun selama kurun waktu itu, untuk sementara akan diisi oleh Pejabat sementara (Pjs), yang ditunjuk dari Direktur Bisnis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Selama 120 hari itu, kan harus ada kegiatan bisnis. Maka kita memilih, pak Iman dari Direktur Bisnis menjabat Pjs. Untuk Direktur sebetulnya, ada dua yang bisa, cuma kalau Direktur Kepatuhan itu harus independen. Makanya, direktur kepatuhan hari ini tidak terpilih,” ujar Pandji, saat ditemui usai menggelar RUPS, di salah satu hotel di Waringinkurung, Kabupaten Serang, Senin (21/11/2022).
Meskipun hanya sebagai Pjs, kata Pandji, tetap memiliki kewenangan yang sama diantaranya, boleh melakukan kegiatan kerjasama dengan pihak lain, termasuk menyusun strategi bisnis kedepan.
“Jadi Pjs ini, akan bekerja sampai terpilihnya direktur utama definitif hasil penilaian OJK,” tandasnya.
Pandji menuturkan, setelah menunjuk Pjs Direktur Utama PT BPR Serang, maka agenda selanjutnya akan dibuka seleksi Open Bidding. Menurutnya, dalam Open Bidding tersebut semua pihak bisa mengikuti seleksi tersebut.
“Nanti kita buka Open Bidding, siapa saja boleh ikut. Cuma saya pribadi berharap, yang terpilih dari internal. Untuk kriterianya, dia sudah memenuhi syarat yang dikeluarkan OJK, ada 20 modul,” ujarnya.
Sementara, Komisaris Utama PT BPR Serang, Adjat Gunawan menambahkan, setelah ditunjuknya Pjs Direktur Utama maka Open Bidding merupakan salah satu agenda yang harus segera di koordinasikan.
“Dari BPR dengan tim Pemda akan berkoordinasi, pertama tentang penunjukan panitia seleksi (Pansel),” ujarnya.
Namun ia menegaskan, dalam pemilihan Direktur Utama ini ada hal hal yang perlu dilakukan secara eksternal. Seperti misalkan, penelusuran yang dilakukan oleh PPATK, kemudian tentang integritas dan lain-lain. “Ini kan diluar kendali kita. Makanya di RUPS tadi, disebutkan tidak dikunci dengan waktu. Karena ada hal-hal yang menjadi kewenangan diluar, tapi sepenuhnya nanti akan kita serahkan ke Pansel,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post