SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pendapatan Restribusi Pengujian Kendaraan Bermotor atau sering dikenal KIR pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, dipastikan melebihi target yang telah ditetapkan.
Kepala UPT PPTP pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Ramadhan mengatakan, bahwa pendapatan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tangerang, selalu meningkat dan melebihi target dari tahun ke tahun. Katanya, pada tahun 2021 saja, pendapatan PKB tembus diangka Rp 7,3 miliar, dengan target Rp 2,9 miliar. Dalam artian pencapaian retribusi mencapai 246 persen.
“Di tahun 2021 dari taget yang hanya Rp 2,9 miliar, pendapatan telah memcapai Rp 7,3 miliar,” kata Kepala UPT PPTP Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Ramadhan kepada Satelit News, Senin (21/11).
Lanjut Ramadhan, untuk di tahun 2022 Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, menargetkan pendapatan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 3,2 miliar.
Sementara itu, dalam waktu Januari hingga September, pendapatan retribusi PKB telah mencapai Rp 6,1 miliar. Namun, di akhir Desember nanti, dia meyakinkan bahwa pendapatan PKB akan meningkat, karena masih tersisa bulan Oktober, November dan Desember.
“Targetnya saat ini meningkat, dari Rp 2,9 menjadi Rp 3,2 miliar. Per triwulan tiga sudah tercatat sebesar Rp 6,1 miliar. Dan saat ini masih 1 triwulan yang belum terhitung. Jadi kemungkinan besar bisa meningkat dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Agus Suryana menambahkan, selain pendapatan retribusi PKB ada beberapa pendapatan lain, diantaranya terminal, parkir tepi jalan umum, dan retribusi pelayanan kepelabuhanan.
“Masih ada beberapa pendapatan lainnya selain PKB, ada tiga lainnya,” tambahnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post