SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, membenarkan adanya laporan kasus remas payudara yang diduga pelakunya oknum Anggota DPRD Pandeglang, berinisal Y.
Andi menyatakan, pada 22 April 2022 lalu ada korban yang melapor terkait kasus tersebut, yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang. “Waktu itu (22 April 2022 lalu,red), korban berinisial MI (18) melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual (remas payudara). Diduga pelakunya oknum anggota Dewan Pandaglang berinisial Y,” kata Kompol Andi, Selasa (22/11/2022).
Namun katanya, saat pihaknya sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut, tiba-tiba saja pada tanggal 28 April 2022, korban (pelapor) menyabut laporannya.
“Sebelum dilakukan penyelidikan, bahkan kami layangkan panggilan hingga tiga kali. Korban tak kunjung datang, dan ujung-ujungnya meminta laporan dicabut pada 28 April 2022, dengan alasan korban bukan dibawah umur,” ujarnya.
Ditegaskannya, dalam penangan kasus itu sebelum dilakukan penyabutan laporan oleh korban, pihaknya sudah memeriksa korban, empat saksi dan terlapor Y. Bahkan waktu itu, didampingi LPA (Lembaga Perlindungan Anak).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban, ada empat saksi dan didampingi LPA. Terlapor juga sudah diperiksa. Namun itu tadi, saat ditindaklanjuti kembali pelapor menyabutnya,” tambahnya.
Tapi saat ini, pihak korban kembali meminta kepada pihak Kepolisian agar kasus tersebut dilanjutkan. “Nah tiba-tiba, sekarang yang bersangkutan (pelapor,red) minta kasusnya dilanjutkan lagi. Rencana saya, tadi sudah koordinasi dengan penyidik, akan didudukan bersama. Kalau korban mau lanjut, kami sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) akan meneruskan,” tegasnya.
Waka Polres Pandeglang juga menegaskan, kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum anggota dewan berinisial Y itu, sudah memenuhi unsur.
“Dari hasil visum, ada tanda-tanda yang memang sedikit ada paksaan. Visum sudah menguatkan dan unsurnya terpenuhi, kalau ini ranahnya pencabulan,” pungkasnya.
Visum itu tambahnya, dilakukan satu hari pasca korban melaporkan ke pihak Kepolisian. “Pasca laporan, sudah divisum langsung oleh kami ke RSUD Berkah Pandeglang, dan hasilnya ada luka di payudara,” tambahnya lagi.
Ditambakannya, jika kasus pencabulan yang diduga dilakukan oknum anggota dewan itu terus dilanjutkan, Y terancam hukuman 9 tahun penjara.
“Ini masuknya ranah tindak pidana perbuatan pencabulan, sesuai KHUP pasal 289, dengan acaman 9 tahun penjara,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pasca mengadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (17/11/2022) lalu, terkait kasus dugaan remas payudara yang menimpa anaknya berinisial MI (18). Kini, ibu korban berinisial Y, warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, mendatangi Mapolres Pandeglang, Senin (21/11/2022).
Menurut informasi yang dihimpun, kedatangan keluarga korban ke Mapolres itu difasilitasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang.
Dalam pertemuan itu, penyidik unit PPA Polres Pandeglang turut menghadirkan keluarga korban dan terduga pelaku, yang difasilitasi dalam satu ruangan.
Setelah proses fasilitasi berlangsung lebih dari 2 jam, terduga pelaku keluar dari ruangan pukul 11.30 WIB, tanpa memberi keterangan apapun ke awak media, sambil bergegas naik ke mobilnya.
Tak lama, keluarga korban keluar dari ruangan yang sama didampingi tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pandeglang.
Ibu korban berinisial Y mengatakan, pertemuan itu difasilitasi oleh pihak Kepolisian. Dari pertemuan itu, terduga pelaku meminta keluarga korban untuk menghentikan kasus tersebut, dan diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tadi saya satu ruangan dengan pelaku, dan yang dibahas bahwa pelaku ingin kasusnya dihentikan, jangan sampai lanjut. Diselesaikan secara kekeluargaan. Saya memaafkan, cuma proses harus tetap jalan,” kata Y, Senin (21/11/2022). (nipal)
Diskusi tentang ini post