SATELITNEWS.COM, SERANG–Sebagai Badan Publik Informatif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang raih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022, kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.
Pemkab Serang, meraih nilai kualifikasi 92,55 yakni informatif berdasarkan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik, dalam implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Penganugerahan dihadiri oleh Ketua KI Republik Indonesia Donny Yoesgiantoro, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, Ketua dan Anggota KI Banten, dan perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan instansi vertikal, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Rabu (23/11/2022).
Penganugerahan diserahkan dari Ketua KI Provinsi Banten, yang diterima oleh Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik (Kabid KIP) Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang, Ari Arumansyah.
Ari mengaku, bahagia atas diraihnya penghargaan keterbukaan informasi publik dengan kategori informatif dari KI Provinsi Banten, dengan segala keterbatasan yang ada.
“Alhamdulillah, sekarang tahun 2022 kita (Pemkab Serang), peringkat ke-2 dari kabupaten dan kota se-Provinsi Banten. Sedangkan tahun 2021 lalu, kita (Pemkab Serang) peringkat 4. Dari segi nilai, kita naik dari 92.48 menjadi 92.55, dengan peringkat informatif dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten,” ujar Ari.
Ini semua, berkat support yang besar dari ibu Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Pak Kepala Diskominfosatik Haerofiatna, dan kerjasama seluruh tim pelaksana PPID.
“Ibu Bupati Serang, sangat support dan konsen terhadap keterbukaan informasi publik,” ungkap Ari.
Ketua KI Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, pihaknya hanya memberikan penghargaan kepada badan publik yang meraih kategori informatif.
“Sedangkan untuk kategori menuju dan kategori cukup, kurang dan tidak, KI Banten tidak memberikan apresiasi. Namun, memberikan sebuah upaya stimulan,” ungkap Toni, kepada wartawan, usai penyerahan penganugerahan.
Ditambahkannya, indikator yang paling penting bagi komisi informasi itu tetap pada 4 item, yang pertama informasi yang di umumkan termasuk konten website menjadi agenda penting bagi masyarakat agar mengetahui.
Kemudian adanya informasi serta merta yang menyangkut dengan orang banyak, dan tersedianya informasi. “Jadi dalam hal masyarakat mau dateng melihat atau bahkan meminta salinan (data) sudah tersedia setiap saat sebagimana daftar informasi publik wajib yang dimiliki masing-masing badan publik,” tuturnya.
Berikut urutan kategori pemerintah daerah kabupaten/kota, sebagai badan publik peraih penganugerahan dari KI Provinsi Banten, urutan pertama Pemkab Tangerang, Pemkab Serang, Pemkot Serang, Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel. (sidik)
Diskusi tentang ini post