SATELITNEWS.COM, SERANG–Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 pada tanggal 28 November nanti, anggota DPRD Provinsi Banten mengingatkan kepada Pj Gubernur, agar tidak sembrono (asal – asalan) memutuskan (menetapkan) besaran UMP.
Hal itu penting diingat, agar tidak ada pihak yang nantinya merasa dirugikan atas keputusan tersebut. “Ada tiga point yang perlu diperhatikan dalam penentuan UMP ini, pertama, perhatikan kesejahteraan buruh. Kedua, keberlangsungan pengusaha dan ketiga produktivitas,” kata Ketua Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, Kamis (24/11/2022).
Katanya, ada mekanisme dan aturan tertentu dalam penetapan UMP dan UMK. Sedangkan untuk tahun ini, mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang, Penetapan UMP dan UMK 2023.
“Nah di aturan itu, ada rumusan-rumusannya dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, serta inflasi. Memang ada toleransi, batasan maksimal kenaikan itu sekitar 10 persen,” tambahnya.
Namun demikian, kata dia, Pj Gubernur Banten harus berhati-hati dan bijak dalam memutuskannya. Jangan sampai ada yang merasa dirugikan.
“Kondisi perekonomian saat ini, juga harus dipertimbangkan. Jangan sampai, gara-gara UMP atau UMK naik, tapi banyak perusahaan yang hengkang, nanti ujung-ujungnya banyak Pemutusan Hak Kerja (PHK). Jangan sampai seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi Banten melakukan rapat pleno pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023, di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Selasa (22/11/2022).
Dalam rapat yang dihadiri semua unsur dewan pengupahan provinsi itu diputuskan bahwa usulan kenaikan UMP Banten 2023 tidak akan melenihi 7,48 persen. Kepala Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, rapat pleno menghasilkan tiga simulasi kenaikan UMP dengan yang paling besar simulasi kenaikannya 7,48 persen. (mg2)
Diskusi tentang ini post