SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Seorang ibu menyusui berinisial NU, yang terlibat kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokter, harus merasakan pahit di jeruji besi bersama sang buah hatinya yang masih berusia 7 bulan.
Ia terpaksa membawa buah hatinya, usai ada perintah surat penahanan hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, di Rutan Kelas II Pandeglang. Karena buah hatinya itu sedang sakit, karena memiliki kelainan jantung.
Suami terdakwa, DN mengatakan, tidak habis pikir, Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang begitu tega sampai harus memenjarakan seorang ibu menyusui.
“Padahal kami sudah minta penangguhan penahanan, atas pertimbangan adanya anak berusia 7 bulan yang masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI), serta mempunyai kelainan jantung,” kata DN, Minggu (27/11/2022).
Dari pihak keluarga, kata DN, mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena hakim mempunyai kebijakan itu. Dengan melihat posisinya ibu menyusui anak usia 7 bulan, dan mempunyai kelainan jantung.
“Harusnya kan ada sisi kemanusiaan dari hakim, kenapa harus ditahan ? ini kan bukan perkara pembunuhan, dan pencurian dengan pemberatan. Lalu dokumen kasusnya juga bukan memalsukan tanda tangan orang, tapi hanya di atasnamakan karena memang saat itu keadaannya dokter bersangkutan tidak ada,” terangnya.
DN juga mengungkapkan, perkara istrinya di Pengadilan Negeri Pandeglang teregristrasi nomor 241. Dengan terdakwa NU.
“Akan sidang lagi nanti tanggal 28 November. Saya pastinya akan hadir, dan berharap tidak dilakukan penahanan. Karena, sebetulnya masalah ini dari hasil komunikasi ahli hukum masih bisa restoratif justice,” tandasnya, berharap.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Pandeglang, Ajat Sudrajat mengatakan, penahanan atas perintah PN Pandeglang dengan penetapan Nomor : 241/Pid.B/2022/PN Pdl tanggal 02 November 2022 dan Berita acara pelaksanaan penetapan hakim tanggal 17 November 2022.
“Atas rasa kemanusiaan, saat ini anak tidak di tahan PN, cuma permohonan dari Keluarga. Karena pertimbangan medis (bawaan sakit jantung sejak lahir). Jadi kebijakan Ka Rutan menerima permohonan keluarga, dengan dasar PP 32/1999 tentang syarat dan tata cara pemberian Hak WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan),” ungkap Ajat.
Hingga diterbitkannya berita ini, wartawan belum mendapatkan konfirmasi dari pihak PN Pandeglang. (nipal)
Diskusi tentang ini post