SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial AN (23) warga Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak berikut penadahnya, JI (24) warga Sukabumi, Jawa Barat tak berkutik saat ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Keduanya kini harus mendekam dijeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan rilis yang diterima SatelitNews.Com, pelaku AN kerap beraksi di daerah Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Dalam aksinya pelaku menyasar toko, warung, rumah hingga sekolah. Bahkan, AN ini merupakan dalang dari aksi perampokan komputer, printer dan proyektor yang terjadi di SDN 5 Pasir bungur, Kecamatan Cilograng dengan kerugian Rp19 juta.
“AN ini spesialis curat. Modusnya mencongkel, membongkar hingga merusak untuk jalan menuju tempat yang dituju,”kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Minggu (27/11/2022).
Penangkapan AN, Andi bermula selepas beraksi di warung milik Dendi Irawan di Kampung Babakan Asem, Desa Cibareno, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Di tempat kejadian perkara (TKP) itu AN berhasil membawa kabur beberapa bungkus rokok, handphone dan uang tunai. “AN kita amankan usai menjual HP korban ke JI warga Sukabumi. Kita selidiki lalu dilakukan penangkapan,”terang Andi.
Dari hasil pemeriksaan, terang Andi, AN ini merupakan pelaku dari beberapa aksi pencurian yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Cilograng. Termasuk, laporan atas kehilangan komputer, printer dan infokus yang terjadi di SDN 5 Pasir bungur, Kecamatan Cilograng dengan kerugian Rp 19 juta.
“Kita gali detail lagi ternyata AN ini juga DPO Polsek Cilograng atas kasus pencurian Alfamart Gunungbatu dengan kerugian Rp 90 juta,”katanya. “Saat beraksi AN ini kerap kali berganti-ganti rekan. Jadi ada beberapa yang masih DPO juga,”sambung Andi.
AN yang kini dalam penahanan Polres Lebak. Andi menegaskan akan terus mengusut tuntas aksi yang telah dilakukannya. Tidak hanya pelaku, pihaknya juga akan menyisir penadah barang hasil curiannya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AN disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara dan JI dijerat pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun penjara,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post