SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, menyatakan sudah menerima laporan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tentang, kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum Anggota Dewan Pandeglang inisial Y, dari pihak Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (29/11/2022) lalu.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan mengatakan, soal SPDP dugaan kasus pencabulan sudah diterimanya dari Polres Pandeglang.
“Kemarin-kemarin (Selasa), suratnya kami terima, SPDP-nya kami terima dengan SPDP tersebut tertuang dalam nomor:SPDP/112/XI/2022/SATRESKRIM,” kata Wildan, Kamis (1/12/2022).
Dipastikannya, kedepan pihak kejaksaan akan menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan kasus tersebut.
“Kemudian langkah kejaksaan selanjutnya, menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan istilah kami P16,” tandasnya.
Sebelumnya, satuan Reskrim Polres Pandeglang, memastikan dugaan kasus pencabulan yang menyeret oknum Anggota DPRD Pandeglang inisial Y terus berlanjut, dan saat ini memasuki babak baru.
Babak baru yang dimaksud itu, yakni kasusnya sudah mulai masuknya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
Selain itu, pihak Satreskrim Polres Pandeglang sudah melakukan cek ulang Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di kediaman terduga oknum Anggota Dewan Y.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyatakan, pihaknya sudah membuat draf dan bahkan sudah dikirimkan ke saksi ahli forensik.
“Kita tadi sudah mengirimkan draf pertanyaan untuk saksi ahli forensik, intinya terkait hasil visum yang kemarin,” kata AKP Shilton, saat dihubungi via WhatsAap (WA), Rabu (30/11/2022). (nipal)
Diskusi tentang ini post