SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Jama’an Nurchotib Mansur atau yang dikenal dengan nama ustaz Yusuf Mansur lolos dari gugatan dalam sidang kasus dugaan ingkar janji alias wanprestasi yang bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/11). Majelis Hakim PN Tangerang memutuskan Yusuf Mansur dibebaskan dari segala hukuman perdata bayar ganti rugi.
“Menimbang gugatan penggugat tidak jelas dan kabur (rancu) dengan alasan tidak memenuhi asas konsistensi, karena surat gugatan awal dan perbaikan berbeda jumlah orang tetapi total kerugian tetap sama,” ujar Hakim Majelis Sidang Fathul Mujid di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/12).
“Maka sudah sepatutnya untuk ditolak, gugatan para penggugat ditolak dan tidak dapat diterima untuk menghukum para tergugat mengganti rugi,” tambah dia dalam sidang yang juga dihadiri hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
Kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. Selain Yusuf Mansur, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama. Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Gugatan itu awalnya diajukan 13 orang. Namun dalam perjalanan perkara, jumlahnya berkurang menjadi 12 orang.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu. Usai menerima berkas koreksi dari tim penggugat, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 3 Februari 2022.
Dalam persidangan majelis menegaskan, gugatan penggugat atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Yusuf Mansur dan 2 tergugat lainnya ditolak dan tidak diterima. Hal itu dikarenakan, majelis menilai gugatan yang diajukan belum sempurna karena masih banyak kesalahan dalam beberapa hal. Salah satu yang utama adalah terjadinya perbedaan isi surat gugatan awal dan saat perbaikan.
Pada gugatan awal, penggugat mengajukan 13 nama dengan total penggantian ganti rugi penipuan uang senilai Rp 785 juta. Namun dalam revisi atau surat gugatan perbaikan, justru yang muncul adalah 12 nama penggugat tetapi tetap dengan jumlah uang penipuan yang sama.
Ada satu nama yang dinyatakan pada surat gugatan awal hanya merugi Rp 20 juta, tetapi dalam surat gugatan perbaikan ditambah dengan total nilai nama satu orang yang dihapuskan. Untuk itu, Mujid menyampaikan, jika pihak penggugat mau untuk diterima perkara ini, maka bisa mengajukan gugatan baru atau banding.
“Majelis memandang penggugat belum menyempurnakan gugatannya. Tapi penggugat dapat mengajukan gugatan baru, atau mengajukan banding dalam waktu 14 hari,” jelasnya.
“Putusan ini bukan putusan final masing-masing masih ada kesempatan untuk mengajukan banding jika tidak cukup dengan putusan ini,” lanjutnya.
Kuasa hukum penggugat Yusuf Mansur, Ichwan Tony mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap putusan hakim majelis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/12). Rasa kekecewaan itu terkait putusan ditolaknya gugatan kliennya mengenai dugaan ingkar janji (wanprestasi) investasi hotel dan apartemen umrah/haji.
“Tapi ya entah proses di hakim ini kan belum sampai pokok perkara, tapi sudah ditolak dulu,” ujar Ichwan saat dijumpai usai sidang putusan perkara wanprestasi di PN Tangerang, kemarin.
Menurut Ichwan, putusan ditolaknya gugatan 13 kliennya itu jelas-jelas tidak mempertimbangkan apa yang telah mereka sampaikan dan telah diakui pelaku dalam gelar perkara persidangan gugatan selama ini.
“Dari pelakunya sendiri, dari tergugatnya sendiri itu mengakui bahwa investasi itu ada, bahwa ada klien kami memang belum dibayar jadi ya apalagi kan (yang jadi alasan gugatan ditolak),” ujarnya.
Kuasa Hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Mochtar menjawab santai perihal kemenangan perkara dugaan ingkar janji investasi atau wanprestasi tergugat kliennya itu. Menurut Ariel, tidak ada yang bisa direspon dengan antusias terkait keputusan hakim majelis menolak gugatan kasus wanprestasi yang menyeret Yusuf Mansur ini. Hal itu dikarenakan, perkara kali ini merupakan kasus keempat bagi Yusuf Mansur yang gugatan dari penggugat telah ditolak dalam persidangan.
“(Responnya) ya seperti yang sebelum-sebelumnya, seperti yang diketahui ini perkara keempat ustadz digugat di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Ariel usai sidang putusan di PN Tangerang, Kamis (1/12/2022).
“Perkara keempat qodarullah, alhamdulillah sampai saat ini masih ditunjukkan seperti ini adanya bahwa dari empat gugatan itu kesemuanya dinyatakan Putusan NO atau tidak dapat diterima,” imbuh dia.
Ustaz Yusuf Mansur pada 25 Februari 2020 digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. Ustaz Yusuf Mansur sebagai tergugat tunggal digugat karena masalah proyek patungan usaha, Veritra Sentosa Internasional, Condotel Moya Vidi dan pengalihan dana Para Penggugat dari proyek Condotel Moya Vidi ke Hotel Siti, Kota Tangerang. Kemudian pada 10 Desember 2021 digugat dengan tuduhan wanprestasi dalam proyek patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. 15 Desember 2021 kembali digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum karena pengumpulan dana dalam proyek tabung tanah, dan 23 Desember 2021 juga digugat dengan tuduhan melawan hukum dalam proyek yang sama dengan penggugat berbeda. (mg3)
Diskusi tentang ini post