SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Satuan Reskrim Polres Pandeglang, menetapkan Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan, Sabtu (3/12/2022).
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan, hari ini (Sabtu) pihaknya sudah menetapkan oknum Anggota Dewan Pandeglang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), suratnya penetapan inisial Y sebagai tersangka sudah kami layangkan juga,” kata AKP Shilton, saat dihubungi via telepon, Sabtu (3/12/2022).
Bahkan selain surat penetapan sebagai tersangka, pihaknya juga langsung mengirimkan surat pemanggilan terhadap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Kalau untuk pemanggilannya, itu langsung kita kirim hari ini ya. Tiga hari, paling nggak Selasa (6/12/2022) nanti lah sudah harus hadir berati dia (oknum Anggota Dewan Y) kan tiga hari jaraknya surat pemanggilan,” tandasnya.
Ditegaskannya, pemeriksaan terhadap oknum Anggota Dewan Y itu sebagai tersangka.
“Nah nanti kita periksa sebagai tersangka. Nanti perkembangan lanjut dikabarin ya,” ujarnya.
Katanya lagi, pihaknya menetapkan tersangka karena kasusnya dianggap sudah memenuhi unsur.
“Dengan hasil gelar perkara
terhadap kasus tersebut, berdasarkan saksi-saksi, surat keterangan ahli, dan bukti petunjuk, serta barang bukti, yang diduga sebagai tindak pidana dapat di sangkakan terhadap saudara Y sebagai tersangka,” tegasnnya.
Adapun atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP. “Ada dua pasal (yang disanggakan),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pandeglang, menyatakan sudah menerima laporan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tentang, kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum Anggota Dewan Pandeglang inisial Y, dari pihak Satreskrim Polres Pandeglang, Selasa (29/11/2022) lalu.
Kasi Intel Kejari Pandeglang, Wildan mengatakan, soal SPDP dugaan kasus pencabulan sudah diterimanya dari Polres Pandeglang.
“Kemarin-kemarin (Selasa), suratnya kami terima, SPDP-nya kami terima dengan SPDP tersebut tertuang dalam nomor:SPDP/112/XI/2022/SATRESKRIM,” kata Wildan, Kamis (1/12/2022). (nipal)
Diskusi tentang ini post