SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pasca jadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan, oknum Anggota Dewan Pandeglang berinisial Y bakal dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Pandeglang.
Selain kepada yang bersangkutan, pihak BK DPRD Pandeglang juga bakal memintai klarifikasi ke Fraksi Partai NasDem DPRD Pandeglang.
Ketua BK DPRD Pandeglang, Abdul Azis mengaku, pihaknya sudah mengetahui soal ditetapkannya oknum Anggota Dewan Y jadi tersangka. Dari situlah, pihaknya bakal memanggil yang bersangkutan.
“Jadi, kita itu tetap melakukan tugas dan fungsi sebagai BK. Saat ini, kita dalam posisi lagi menyurati terduga Yangto itu,” kata Abdul Azis, saat dihubungi via WhatsAap (WA), Senin (5/12/2022).
Pemanggilan terhadap oknum Anggota Dewan Y, yang dilakukannya itu dalam rangka untuk memintai klarifikasi secara langsung kepadanya.
“Nanti kita ketemu dengan pak Yangto, mau minta klarifikasi. Nanti setelah itu, kita menunggu inkrah dari Pengadilan,” jelasnya.
Selain yang bersangkutan, pihaknya juga bakal melakukan klarifikasi secara langsung dengan Fraksi Partai NasDem DPRD Pandeglang.
“Tinggal nanti, kami BK memintai klarifikasi lagi dari Fraksi Partai NasDem seperti itu,” pungkasnya.
Adapun masalah Pergantian Antar Waktu (PAW) menurutnya, itu biasanya yang mengusulkan pihak Partai yang bersangkutan.
“Nanti kita yang merekomendasikan ke Partai, dan nanti Partai yang memutuskan untuk melakukan PAW. Secara lisan sudah ada komunikasi dengan pihak Partai yang bersangkutan, selalu kita komunikasi tinggal kita membuat surat resminya, kan kemarin baru tersangka,” ujarnya.
Katanya lagi, untuk persoalan hukumnya pihaknya akan selalu menghormati proses yang sedang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).
“Adapun status hukum, kan sedang ditindaklanjuti oleh APH, apalagi beliau (Y) statusnya sudah tersangka, kita tunggu aja. Kami tidak mau mendahului pihak APH soal tindak pidananya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan, diketahui ternyata kader Partai NasDem Kabupaten Pandeglang.
Bahkan, sebelum Y ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Pandeglang, Beni Sudrajat mengklaim, sudah mengambil sikap tegas salah satunya memberhentikan Y sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BAPILU) Partai NasDem.
“Terkait itu (Y,red), kemarin kenapa kita belum ada kebijakan dari partai ya, karena sebelumnya kita masih pegang prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah ya. Tapi kami di internal, sudah melakukan kebijakan salah satunya sebelum tersangka ini, sudah melepas jabatannya yang strategis sebagai Ketua BAPILU,” kata Beni, saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (3/12/2022). (nipal)
Diskusi tentang ini post