SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG–Upaya banding Apung Muhamad Saeful alias Emon pembunuh dan pemerkosa gadis Baduy ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang menjatuhkan vonis mati terhadapnya.
Setelah menempuh persidangan AMS, oleh majelis hakim PN Rangkasbitung, sesuai putusan nomor 143/Pid.B/2019/PNRKB, menjatuhkan pidana mati terhadapnya AMS, pasca aksinya membunuh gadis warga Baduy, Kecamatan Leuwidamar, tanggal 30 Agustus 2019 lalu bersama kedua tamannya.
“Ya, menguatkan putusan PN Rangkasbitung Nomor 143/Pid.B/2019/PN.Rkb tanggal 17 Maret 2020, yaitu menghukum terdakwa Apung Muhammad Saeful dengan pidana mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,”kata Juru Bicara Hakim PT Banten, Binsar M. Gultom, saat dihubungi melalui telepon selulernya, kemarin.
Binsar mengatakan, putusan PT Banten dengan majelis hakim diketuai Ennid Hasanuddin pada Rabu (22/04) itu diambil dengan suara bulat.”Perbuatan terdakwa dilakukan secara keji, sadis, kejam tanpa berperikemanusiaan karena persetubuhan dilakukan secara bergiliran sesaat korban sudah tidak bernyawa lagi karena dibunuh,” terang hakim yang pernah mengadili kasus kopi bersianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso di PN Jakarta Pusat ini.
Terpisah, penasihat hukum Muhamad Saeful, Koswara Purwasasmita, mengaku sudah mendengar putusan tersebut.”Sudah dengar putusannya, menguatkan putusan PN Rangkasbitung. Tetapi, saya belum dapat salinannya,” ucap Koswara.
Walaupuan dipastikan ditolak, Koeswara akan kembali ditempuh yaitu dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).”Ya, setelah putusan ini kami akan mengajukan kasasi ke MA. Karena unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi, niat membunuh itu tidak ada yang ada niat pemerkosaan, itu pun niatnya dilakukan oleh anak (terdakwa lain berinisial A). Dia (Emon-red) hanya mengeksekusi menggunakan golok karena korban teriak, itu pun golok punya korban bukan dibawa terdakwa dari rumah,” terangnya. (mulyana/made)
Diskusi tentang ini post