SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, mangkir dari panggilan Satuan Reskrim Polres Pandeglang, Selasa (6/12/2022).
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan Y direncanakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
Namun, Y mengirimkan surat ke penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Dalam surat itu, ia meminta waktu selama satu minggu dengan dalih acara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengungkapkan, tersangka oknum Anggota Dewan Y tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan yang sudah dijadwalkannya.
“Untuk pemanggilan hari ini (Selasa,red), tersangka tidak bisa hadir dan memohon ada penundaan. Karena beliau sedang bertugas di Bandung,” kata IPTU Nurimah, Selasa (6/12/2022).
Walaupun hari ini tersangka tak memenuhi panggilan pemeriksaan, Nurimah memastikan, bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka.
“Pemanggilan kembali pasti ada, batas pemanggilan sampai tiga kali. Jadi ini baru pertama pemanggilannya,” ujarnya.
Bahkan ditegaskannya, jika kemudian tersangka terus-terusan mangkir dari panggilan pemeriksaan Polisi, pihaknya dapat mengupayakan pemanggilan paksa.
“Untuk hal itu, seandainya dia (tersangka Anggota Dewan Y) dipanggil tiga kali tidak ada, dari pihak kepolisan akan ada upaya pemanggilan paksa. Pasti itu, setiap ada kasus seperti itu kronologisnya,” jelasnya.
“Ya, mengirimkan surat di terima oleh pihak penyidik , menyatakan bahwa untuk hari ini (Selasa) tidak bisa hadir karena ada kegiatan. Dia (tersangka) minta waktu seminggu, nanti tetap ada pemeriksaan,” pungkasnya.
Terpisah, Kuasa hukum tersangka, Satria Pratama, memberikan alasan terkait ketidakhadiran kliennya ke Polres Pandeglang, karena kliennya sedang melakukan pekerjaan di luar kota.
Ia meminta kepada penyidik, untuk melakukan reschedule pemeriksaan pada minggu depan.
“Terkait pemanggilan hari ini, kemarin kita sudah mengirimkan surat untuk pemanggilan ulang, atau penundaan panggilan, dengan alasan klien kami ini sedang ada kunjungan kerja,” tandasnya.
Ia mengatakan, penundaan panggilan hari ini disampaikan melalui surat permohonan ke pihak kepolisian. Ia mengaku, kedepan kliennya akan bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan kepolisian.
“Di dalam surat itu dijelaskan, klien kami ini sangat menghormati adanya panggilan menunjukkan sikap kooperatifnya. Namun, berhubungan ada kunjungan kerja jadi kami kami sudah sampaikan kepada pihak Polres bukan karena kami dipandang tidak kooperatif di hari ini. Kita akan tetap kooperatif terkait pemanggilan,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, pasca jadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan, oknum Anggota Dewan Pandeglang berinisial Y bakal dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Pandeglang.
Selain kepada yang bersangkutan, pihak BK DPRD Pandeglang juga bakal memintai klarifikasi ke Fraksi Partai NasDem DPRD Pandeglang.
Ketua BK DPRD Pandeglang, Abdul Azis mengaku, pihaknya sudah mengetahui soal ditetapkannya oknum Anggota Dewan Y jadi tersangka. Dari situlah, pihaknya bakal memanggil yang bersangkutan.
“Jadi, kita itu tetap melakukan tugas dan fungsi sebagai BK. Saat ini, kita dalam posisi lagi menyurati terduga Yangto itu,” kata Abdul Azis, saat dihubungi via WhatsAap (WA), Senin (5/12/2022). (nipal)
Diskusi tentang ini post