SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Di tahun 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang mencatat ada sebanyak 1.311 kaum perempuan, wanita atau istri, yang melakukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Dengan adanya ribuan kaum wanita melakukan gugat cerai tersebut, secara otomatis populasi janda di Kabupaten Pandeglang di akhir Desember 2022 ini, berpotensi meningkat dibanding tahun lalu.
Dari data yang berhasil dihimpun, terhitung awal Desember 2022 ini jumlah perkara perceraian tercatat sebanyak 1.972 kasus, dengan rincian sebanyak 1.599 gugatan dan 373 permohonan.
Dari data kasus perceraian sebanyak itu, angka yang mendominasi gugatan cerai yang dilakukan oleh pihak istri sebanyak 1.311 kasus, dengan faktor rata-rata masalah ekonomi.
Panitera Pengadilan Agama Pandeglang, Irfan Yunan mengatakan, angka perceraian di Pengadilan Agama Pandeglang mengalami peningkatan, ketika dibanding dengan tahun sebelumnya. Sebab hingga awal Desember 2022 ini, pihaknya sudah menangani data perkara perceraian sebanyak 1.972 perkara.
“Dengan komposisi ada sebanyak 1.599 perkara gugatan, dan sebanyak 373 permohonan. Dari komposisi itu, tercatat bahwa perkara perceraian sebanyak 1.599 kasus,” kata Irfan, Rabu (7/12/2022).
Dengan jumlah sebanyak 1.972 kasus tersebut ujarnya, sudah cukup tinggi. Bahkan jika dibanding dengan tahun sebelumnya, tidak mencapai sebanyak itu. Tapi memang tahun 2022 ini cukup tinggi.
“Kami rasa dengan jumlah kasus sebanyak itu cukup tinggi,” tandasnya.
Adapun faktor penyebab tingginya gugatan perceraian itu, tambahnya, mayoritas dipicu masalah ekonomi. “Yang mendominasi faktor penyebab kasus perceraian itu, karena masalah ekonomi. Sebagian yang lain, masalah perselisihan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selain itu tambah dia, ada juga angka kasus perceraian dari masyarakat golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebanyak 118 perkara yang diajukan oleh PNS.
“Kalau dari golongan PNS, yang mengajukan gugatan cerai yang kami catat hingga bulan Desember 2022 ini, ada sebanyak 118 perkara,” imbuhnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post