SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menerima Anugerah Meritokrasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Anugerah tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian penerapan sistem merit dalam melakukan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang dinilai sangat baik oleh KASN selama tiga tahun berturut-turut, dari tahun 2020, 2021, dan 2022.
“Alhamdulillah, Pemkab Tangerang hari ini (kemarin, red) mendapat Anugerah Meritokrasi dari KASN dengan nilai 296,5 (Baik). Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di Kabupaten Tangerang dinilai Baik oleh KASN, pada tahun 2020 mendapatkan nilai 251.5 (baik), tahun 2021 mendapatkan nilai 276 (baik),” kata Hendar kepada Satelit News, Kamis (8/12/2022).
Lanjut Hendar, sistem merit merupakan salah satu indikator kemajuan tata kelola birokrasi dan transformasi SDM di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal tersebut juga sejalan dengan UU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
“Dalam undang-undang tersebut juga dijelaskan, bahwa pemerintah telah menetapkan sasaran reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan sebagai sebuah arah kebijakan dan strategi nasional. Salah satu indikatornya adalah persentase instansi pemerintah dengan indeks sistem merit dengan kategori baik dan sangat baik,” ujar Hendar.
Hendar menyebut, anugerah ini menjadi indikator bahwa proses reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tangerang terus membaik. Dia juga mengatakan, bahwa penghargaan yang diberikan oleh KASN ini akan dijadikan motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang, untuk terus melakukan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja secara adil dan tanpa diskriminasi.
“Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi Pemkab Tangerang untuk terus meningkatkan birokrasi dan juga menciptakan ASN yang berkualitas,” ujarnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post