BacaJuga :
Hanya saja, kepastian hari penetapan pergantian jabatan oknum Dewan Y sebagai Ketua Fraksi, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang dan lainnya, belum dapat dipastikan.
Sebab Ketua DPRD Pandeglang, masih enggan mengungkapkan secara detail waktunya.
“Ya, sudah kami terima suratnya,” kata Udi, saat dihubungi via WhatsAap (WA), Minggu (11/12/2022).
Politisi Partai Gerindra Pandeglang ini memastikan, surat yang diterimanya itu dari DPD Partai NasDem Pandeglang, dan sudah ditindaklanjuti ke pihak Sekretariat DPRD Pandeglang.
“Sudah saya tindaklanjuti melalui Sekretariat DPRD, untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku,” tambahnya.
Menurut Udi, sifat pergantian jabatan yang diajukan oleh pihak DPD Partai NasDem itu, bukan pencabutan jabatan melainkan disebutnya rotasi.
“Itu bukan pencabutan jabatan ya, hanya rotasi. Karena proses hukum masih berjalan, kita menghargai proses yang sedang ditangani aparat penegak hukum ya,” tandasnya.
Persoalan rencana rotasi itu dilakukan kapan, ia belum dapat memastikan waktunya dan hanya mereka-reka saja, bakal melakukan rapat pada hari Rabu nanti.
“Rencana nanti sesuai hasil rapat saja kita. Dan ada agenda rapat itu kalau tidak salah hari Rabu,” ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, pasca tersandung kasus dugaan pencabulan, semua jabatan strategis yang diemban Oknum Anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi NasDem berinisial Y, kandas.
Diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Pandeglang sudah memberhentikan Y sebagai Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu).
Selain itu, Y juga dilepaskan dari jabatan strategis lainnya yakni, sebagai Ketua Fraksi NasDem dan alat kelengkapan dewan yaitu di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang.
Bahkan, surat pencopotan Y sebagai Ketua Fraksi dan Banggar itu, sudah dilayangkan oleh pihak DPD Partai NasDem ke Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi, Senin (5/12/2022) lalu.
Sekretaris DPD Partai NasDem Pandeglang, Fajar Setiawan mengaku, pihaknya sudah menyikapi kasus yang menjerat Y. Terlebih kata dia, pihaknya sangat menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jadi begini, kewenangan DPD Partai NasDem ya, menyikapi kasus yang menjerat Y, kita hormati proses hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum, yang pada Sabtu (3/12/2022) lalu Y ditetapkan tersangka,” kata Fajar, saat dihubungi via WhatsAap (WA), Kamis (8/12/2022). (nipal)
Diskusi tentang ini post