SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang, menerbitkan reklame seperti spanduk, baliho dan sejenisnya yang dianggap liar, atau melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang keindahan lingkungan tepatnya di Jalan Raya Serang-Pandeglang.
Terutama, reklame yang terpasang di tengah trotoar.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Satpol PP Pandeglang Teguh Hermanto mengatakan, ia bersama anggotanya menyisir dan menertibkan reklame yang melanggar.
“Dasarnya Perda K3, seperti kita lihat di tengah trotoar dengan cara merusak vaping blok” kata Teguh, Rabu (14/12/2022).
Katanya, dengan penertiban reklame liar tersebut, para pemilik atau dari pihak sponsor, nantinya bisa datang langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pandeglang, terkait perizinannya.
“Ini sudah merusak fasilitas negara dan fasilitas umum yaitu, trotoar. Saat ini kita lakukan penyitaan reklame yang ada di jalan protokol,” ujarnya.
Teguh menambahkan, selanjutnya akan bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, untuk meninjau kembali perijinannya.
“Koordinasi dengan instansi terkait, tentu akan kita lakukan ,” pungkasnya.
Ditambahkannya pula, kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara rutin, demi terwujudnya lingkungan yang indah, nyaman dan rapi, sesuai Perda K3. (mardiana)
Diskusi tentang ini post