SATELITNEWS.COM, SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, melakukan uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Serang, Rabu (14/12/2022).
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Idrus mengatakan, uji publik ini melibatkan seluruh stakeholder, organisasi masyarakat dan pemuda, mahasiswa dan partai politik. Kegiatan uji publik akan dilaksanakan sampai 16 Desember 2022.
“Uji publik ini kita harus melibatkan elemen masyarakat secara luas, kita minta tanggapan masyarakat,” kata Idrus.
Terkait potensi penambahan kursi di DPRD Kabupaten Serang dan daerah pemilihan, kata Idrus, sampai saat ini Kabupaten Serang masih dinamis. Dimana jumlah kursinya masih 50 dan dapilnya ada 5.
“Tapi jika pada uji publik ini memungkinkan ada rotasi kursi dan perubahan daerah pemilihan, kita juga bisa melakukan itu,” ujarnya.
Namun kata Idrus mengungkapkan untuk menambah jumlah dapil itu ada syaratnya, dimana minimal jumlah penduduknya 3 juta lebih.
Idrus menjelaskan, bahwa uji publik ini dilakukan ketentuannya untuk penyelengaraan pemilihan, dimana harus terlebih dahulu dilakukan pemetaan dapil.
“Karena yang menjadi dasar daerah pemilihan itu adalah jumlah penduduk. Sedangkan jumlah penduduk itu selalu dinamis,” tuturnya.
Sementara, Ketua DPD Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim mengatakan, jika melihat jumlah kursi dan kesinambungan wilayah Kabupaten Serang, saat ini daerah pemilihan atau jumlah kursi tidak berubah.
“Jadi saya kira sudah ideal kalau dilihat dari jumlah penduduk Kabupaten Serang 1,6. Karena peraturannya untuk penambahan jumlah kursi itu harus 3 juta lebih,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post