SATELITNEWS.ID, CIPUTAT—Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan telah diterapkan sejak 18 April 2020 lalu. Sayangnya, sebagian masyarakat masih mengabaikan status itu.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menilai PSBB tidak memiliki dampak efektif menurunkan laju penularan Covid-19. Menurutnya, selama PSBB tidak memuat sanksi yang jelas bagi pelanggar, maka PSBB tidak akan berjalan efektif.
“Apa bedanya PSBB (dengan pembatasan yang dilakukan sebelumnya), ada sanksi tapi ternyata ada kebijakan persuasif dulu,” kata Airin dalam acara diskusi di akun Youtube, Minggu (26/4).
Airin menginginkan adanya sistem yang memberikan hukuman dengan tegas bagi pelanggar PSBB. Apabila tidak ada hukuman yang jelas bagi pelanggar PSBB, maka pelanggaran akan terus meningkat karena tidak memiliki efek jera.
Dia menilai, apabila pelanggaran dibiarkan terus begitu saja, orang-orang yang tadinya disiplin akan ikut melakukan pelanggaran. “Jangan sampai enggak ada sanksi, ini akan membuat orang jenuh. Jadi yang disiplin menjadi enggak disiplin,” tutur Airin.
Airin juga menilai sanksi yang ada saat ini, di Undang-undang Kesehatan No 6 tahun 2018 Pasal 93 yang memuat hukum pidana dan denda Rp 100 juta tidak cocok diterapkan.
Dia menginginkan ada sanksi tegas yang mendisplinkan masyarakat agar masyarakat tumbuh kesadaran bahwa Covid-19 hanya bisa diperangi bersama-sama. Dia mencoba membuat sanksi dengan memberikan surat pernyataan bagi warganya yang melanggar ketentuan PSBB.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya. Wilayah Tangerang Raya meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB.
Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Minggu (3/5/2020).
Pemberlakuan PSBB menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COViD-19) di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.
Lalu disusul Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020.
Wahidin menyatakan pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup sehat kepada masyarakat. (jarkasih)
Diskusi tentang ini post