SATELITNEWS.COM LEBAK—Sudah enam kali YO (22) melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Namun, pada aksinya kali ini tidak semulus sebelum-sebelumnya. Sebab kali ini dia tertangkap oleh aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.
Pelaku dilketahui warga Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak itu, kini harus menghirup merasakan sel tahanan polisi lantaran pelaku pencurian kendaraan motor di sebuah warung bakso YO, diamankan Satreskrim, Jumat, 16 Desember 2022, di tempat persembuyinyanya di Kecamatan Cihara.
Penangkapan terjadi setelah Satreskrim Polres Lebak menerima laporan seorang warga bernama Eva yang kehilangan motornya saat diparkir di tukang bakso di Kecamatan Malingping. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dan berhasil menangkap pelaku.
“Jadi kronologisnya, korban pesan lalu makan bakso di Kecamatan Malingping. Selepas itu akan melanjutkan perjalanan, namun tercengang melihat motornya sudah hilang,”kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Kata Andi berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, YO sudah melakukan tindak pidana pencurian bermotor sebanyak lima kali di beberapa lokasi Provinsi Banten. Dalam melancarkan aksinya, YO dibekali beberapa perangkat pendukung, diantaranya kunci letter T dan alat pendukung lainnya. “Dia punya alat yang buat ngerusak lubang kontak motor. Proses pencuriannya tergolong cepat,”tuturnya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya YO disangkakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Kapolres Lebak Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiwin Setiawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menyimpan kendaraannya baik di rumah maupun di tempat umum lainnya. Sebab, kriminalitas tidak mengenal tempat dan waktu. “Kriminalitas itu tidak mengenal tempat, waktu, bahkan calon korbannya maka pemilik kendaraan untuk selalu waspada dan jangan lupa kunci ganda. Laporkan kepada kita jika masyarakat mengetahui adanya tindakan kriminal,”pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post