SATELITNEWS.COM, LEBAK—Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darma Putra dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya dalam bekerja. Hal itu terbukti setelah ET, mantan Kepala Bidang Linjamsos ditahan kepolisian atas dugaan menilap ratusan juta rupiah bantuan sosial bencana tahun 2021 untuk masyarakat di Kabupaten Lebak.
Lalainya Kadinsos, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan Pemkab Lebak 2021.
BPK menemukan ada kelalain Kepala Dinsos Lebak dalam mengawasi tugas ET yang saat itu sebagai pelaksanaan tugas Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Perlindungan dan Jaminan Sosial selaku KPA pelaksanaan BTT di Dinas Sosial. Atas hal itu, BPK merekomendasikan kepada bupati agar memerintahkan Kepala Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya lebih memahami peraturan.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kepala Dinsos Lebak Eka Dharmana Putra mengklaim, pengawasan yang dilakukan dirinya sebagai atasan ET sebagai KPA sudah sangat maksimal agar bantuan bisa segera diterima kepada masyarakat.
“Sudah maksimal, dari mulai pakta integritas, pemanggilan dan penekanan supaya segera disalurkan termasuk melaporkan yang bersangkutan ke pimpinan untuk diriksus (pemeriksaan khusus) Inspektorat,” kata Eka, belum lama ini.
Eka mengatakan, sebelum dicopot dari jabatannya dan statusnya sebagai ASN, ET diberikan waktu untuk mengembalikan uang yang ditilapnya. Namun, kebijakan itu rupanya tidak diindahkan oleh ET, ironinya ET malah kabur untuk bersembunyi. “Yang bersangkutan diberikan kesempatan berbulan-bulan untuk mengganti tapi tidak pernah digubris, malah buron tidak pernah lagi ngantor,” ucap Eka.
Supaya kasus yang sama tidak lagi terjadi, sambung Eka, Dinsos Lebak mengubah sistem pembayaran bansos tidak terencana untuk korban bencana alam dan sosial dengan tidak lagi secara tunai melainkan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
“Bendahara tidak usah lagi ngambil uang tunai ke bank. Di samping itu dilengkapi dengan kuitansi tanda terima dari penerima bantuan bila uang sudah masuk melalui kegiatan monev bidang Linjamsos,” kata dia.
ET, yang kini ditahan di Mapolres Lebak setelah serangkaian pemeriksaan terhadap ratusan saksi, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak akhirnya menetapkan ET sebagai tersangka, dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Polisi mengungkap, diduga nilai bantuan yang seharusnya diberikan kepada ratusan masyarakat calon penerima mencapai Rp 308 juta. Uang ratusan juta tersebut diakui ET untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang.
Sementara Ketua HMI-MPO Cabang Lebak, Habibullah yang dimintai komentarnya mengatakan, kepolisian juga harus memeriksa bidang yang saat itu dinahokdai ET termasuk pemilik kebijakak di dinas setempat. “Yang namanya korupsi itu tidak bisa dilakukan satu pihak, artinya harus ada pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih,” harap Habib. “Kasus yang sudah mencoreng Pemkab Lebak, ini harus menjadi bahan evaluasi Bupati Iti dan Ades Sumardi selalu kepala daerah agar kasus serupa tidak terulang lagi,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post