SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Larangan mudik berdampak besar bagi moda transportasi di Kota Tangerang. Sejak Jumat (24/4) lalu, Terminal Poris Plawad sudah menghentikan operasionalnya.
“Karena sudah peraturan dari pusat kami akan tegaskan ini. Terminal telah menghentikan operasionalnya,” ujar Kepala Koordinator Terminal Poris Plawad Alwien Athena kepada Satelit News, Minggu, (26/4).
Alwien mengatakan pihaknya telah menginstruksikan kepada semua agen untuk mengembalikan uang pembelian tiket kepada calon penumpang. Setidaknya terdapat 73 PO bus antar Kota dan Provinsi yang terpaksa tak beroperasi selama peraturan berlaku.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan dari penumpang terkait uang tiket yang belum dikembalikan,” ujar Alwien.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar. Menurutnya penutupan terminal merupakan tindakan tegas yang harus dilakukan demi menekan angka penyebaran Covid-19. Peraturan ini juga berlaku untuk semua moda transportasi atau masyarakat yang hendak mudik.
“Ini berlaku untuk semuanya. Apabila kedapatan mau mudik baik bus AKAP, mobil dan motor pasti akan disuruh balik arah apabila melintasi titik check point,” ujarnya. Sanksi diberikan secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga sanksi tahanan dan denda.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kota Tangerang ini menjelaskan terdapat 48 titik check point yang dijaga petugas gabungan. 48 titik itu merupakan jalan besar yang kerap dilintasi pengendara. Sebagian sebagai perlintasan pemudik.
“Kalaupun lolos masih ada titik berikutnya. Di tol pun sama ada titik check point. Jadi kalau di dalam kota lolos. Masih ada di Tol,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti menuturkan peratuan ini berlaku untuk terminal yang melayani Bus AKAP dan AKDP dibawah pengelolaan BPTJ meliputi Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.
Kemudian yang di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres. Lalu Terminal Tanjung Priok yang berada di bawah pengelolaan Pemprov DKI serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemkot Bekasi.
“Penghentian pelayanan ini bersifat sementara yaitu sampai dengan 31 Mei 2020. Diharapkan dengan kebijakan ini akan menghambat pergerakan orang yang bermaksud pulang kampung atau mudik,” ujarnya.
Kendati demikian Polana juga menjelaskan bahwa penghentian operasi pelayanan tidak berlaku bagi angkutan perkotaan lintas wilayah di dalam Jabodetabek (Transjabodetabek). “Misalnya bus yang melayani rute Terminal Baranangsiang Bogor ke Bekasi itu tetap beroperasi, namun harus menjalankan protokol kesehatan terkait covid-19,” jelasnya.
Dari data yang tercatat pada 4 Terminal Bus dibawah pengelolaan BPTJ yaitu Terminal Jatijajar, Terimal Baranangsiang, Terminal Poris Plawad dan Terminal Pondok Cabe, jumlah penumpang secara umum cenderung menurun sejak bulan Januari 2020. Namun demikian khusus untuk Terminal Poris Plawad jumlah penumpang khususnya untuk keberangkatan cenderung tetap bahkan naik pada saat-saat terakhir sebelum 24 April 2020.
Pada Januari 2020 di Terminal Poris Plawad terdapat 20.298 penumpang berangkat. Sedangkan pada Maret 2020 di Terminal Poris Plawad tercatat jumlah penumpang berangkat 20.292 orang, mengalami kenaikan dibandingkan bulan sebelumnya yaitu bulan Februari yang mencapai 18.849 orang.
Sementara itu pada bulan April 2020 sampai dengan Kamis 23 April 2020 tercatat jumlah keberangkatan penumpang sebesar 7918 orang dimana pada Kamis 23 April 2020 tercatat lonjakan penumpang berangkat sebanyak 1344 orang daripada biasanya yang rata rata per hari 344 orang.
“Mungkin banyak pekerja informal yang mereka memutuskan untuk pulang sebelum ada pelarangan Pemerintah,” kata Polana. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post