BacaJuga :
Hal itu bakal dilakukan, jika pada panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang kedua kalinya yaitu besok (Selasa, 20/12/2022), tersangka tak juga memenuhi panggilan alias mangkir.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton menyatakan, tersangka oknum Anggota Dewan Y harus datang, memenuhi panggilannya.
“Selasa (besok, red) harus datang. Kalau nggak, kami surati lagi selanjutnya jemput paksa,” tegas AKP Shilton, Senin (19/12/2022).
Kata Shilton, pada panggilan sebelumnya, tersangka absen pada pemeriksaan pertama, ia beralasan sedang di luar Kota.
Kali ini katanya, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka Y.
“Kami panggil lagi, kemarin alasannya ke Bandung. Sebelum kami kirim surat panggilan kedua, sempat ditanya kapan mau datang?, janji minggu ini. Nggak datang, kami kirim lagi surat (panggilan),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, Dede Kurniawan menegaskan, kasus yang dialami kliennya tidak dapat di restorative justice.
Diketahui, restorative justice (Keadilan Restoratif) adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum, dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Dede mencontohkan salah satu kasus yang dapat di restorative justice seperti, pencurian motor. Ketika terjadi kesepakatan antara korban dengan pelakunya, maka motor yang sempat dicuri akan kembali kepada pemiliknya (korban).
“Berbeda dengan kasus dugaan yang menimpa klien kami. Apakah ketika di musyawarahkan, lalu terjadi kesepakatan perdamaian, lantas ‘kehormatan’ yang sudah dirampas terduga pelaku (tersangka Y,red) akan kembali utuh begitu saja, tentu tidak kan ?. Kami sangat berharap, jangan ada restorative justice dalam hal ini,” kata Dede, kepada wartawan, Kamis (15/12/2022). (nipal)
Diskusi tentang ini post