SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Ratusan kendaraan pemudik yang melewati Tol Tangerang -Merak untuk menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak dipaksa putar balik. Mereka diminta kembali ke tempat asal lantaran melanggar pelarangan mudik yang berlaku sejak 24 April 2020 lalu.
Selama tiga hari sejak Jumat hingga Minggu (2/4), Ditlantas Polda Banten berhasil mencegat 443 kendaraan pemudik asal Jakarta yang akan menyeberang ke Sumatera Merak. Kendaraan tersebut diminta putar balik kembali ke daerah asalnya karena tidak boleh memasuki Pelabuhan Merak.
“Kami melakukan penyekatan khusus kepada kendaraan-kendaraan yang akan melaksanakan mudik ke wilayah Lampung atau Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Perlu juga kami sampaikan bahwa kebijakan Bapak Presiden atau pemerintah sudah jelas melarang kegiatan mudik,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, kepada wartawan di Gerbang Tol Merak, Minggu (27/4) dinihari.
Wibowo menjelaskan, mengurangi pergerakan lalu lintas orang yang keluar masuk antar provinsi ataupun yang keluar masuk wilayah zona merah Covid-19, merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Untuk menekan atau memutus mata rantai penyebaran Covid -19 ini, salah satu caranya yaitu mengurangi pergerakan lalu lintas masyarakat yang keluar masuk antar provinsi maupun yang keluar masuk wilayah PSBB,”katanya.
Wibowo menegaskan, sasaran dalam penyekatan tersebut adalah kendaraan pemudik. Sementara kendaraan pembawa sembako, logistik dan sebagainya tetap diberikan prioritas.
Langkah mencegat kendaraan pemudik juga dilakukan Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang. Mereka memaksa puluhan kendaraan berpenumpang dengan tujuan Pelabuhan Merak, dan Kota Cilegon, untuk memutar arah atau kembali ke arah Jakarta.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pihaknya melakukan sweeping dan menyetop sedikitnya 70 kendaraan yang menuju Merak dan Cilegon untuk memutar balik ke arah Jakarta. Kata Ade, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik, yang digelar pada, Minggu (26/4) dini hari di depan gerbang Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Mayoritas kendaraan yang kami minta putar arah adalah kendaraan pribadi jenis minibus yang sengaja memilih jalur non-tol untuk menghindari penjagaan petugas,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada Satelit News, Minggu (26/4).
Ade menerangkan, jalur tol sudah dijaga ketat petugas sehingga kendaraan dari arah Jakarta atau sebaliknya sudah sangat dibatasi aksesnya. Oleh karenanya, banyak pengendara terutama kendaraan pribadi mengambil inisiatif jalur non-tol. Namun, lanjut Ade, penjagaan di jalur non-tol pun turut diperketat.
Ade mengatakan, kendaraan pribadi yang diberhentikan petugas rata-rata berisi lebih dari 4 penumpang. Tujuan para pengendara adalah Pelabuhan Merak atau akan menyebrang menuju wilayah Sumatera.
“Kami minta putar arah secara persuasif dan sekaligus memberi informasi bahwa kalau pun lolos dari penjagaan kami, tetap akan menemui penjagaan di jalur berikutnya. Sehingga ada risiko memutar lebih jauh,” kata Ade.
Sementara itu setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 23 April 2020, Polda bekerjasama dengan Pemprov Banten dengan stakeholder terkait telah merancang dan menetapkan 15 lokasi yang menjadi titik pembatasan penggunaan sarana transportasi. Pembatasan atau penyekatan ini dilakukan untuk mempersempit potensi penyebaran virus corona atau Covid-19 melalui jalur-jalur transportasi di Banten yang rutin menjadi jalur mudik terpadat setiap tahunnya.
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) pekan lalu menjelaskan, dikarenakan Provinsi Banten menjadi salah satu gerbang sekaligus jalur utama mudik lebaran dari masyarakat berbagai daerah, maka perlu dilakukan upaya pembatasan penggunaan transportasi untuk mengurangi tingginya kepadatan pemudik yang dikhawatirkan berakibat pada tingginya potensi penyebaran Covid-19.
“Kita kan ada Pelabuhan Merak serta jalur-jalur perbatasan antar provinsi yang setiap musim mudik itu selalu ramai dan padat. Maka untuk tahun ini dikarenakan adanya larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, pihak kepolisian dan kami telah merancang dan mengaturnya agar tetap kondusif dan sesuai dengan arahan pemerintah pusat,” katanya.
Ia menjelaskan, pelarangan atau pembatasan penggunaan sarana transportasi tersebut berlaku untuk transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum seperti mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan yakni mobil penumpang dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Adapun untuk lokasi pembatasan atau penyekatan, telah ditetapkan pada 15 titik lokasi. Diantaranya satu lokasi di jalur tol yakni Gerbang Tol Cikupa dengan sekat kendaraan dari arah Merak, serta 14 lokasi di jalur arteri (non tol) meliputi Gerbang Citra Raya (Kabupaten Tangerang), Pasar Kemis (Kabupaten Tangerang), Kronjo (Kabupaten Tangerang), Tigaraksa (Kabupaten Tangerang), Jayanti / Cisoka (Kabupaten Tangerang), Solear / Cisoka (Kabupaten Tangerang), Simpang Asem Cikande (Kabupaten Serang), Simpang Pusri (Kota Serang), Gayam (Kabupaten Pandeglang), Gerem dan Gerbang Tol Merak (Kota Cilegon), Gerbang Pelabuhan Merak (Kota Cilegon), Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kabupaten Serang), Cipanas (Kabupaten Lebak) dan Cilograng (Kabupaten Lebak).
“Memang tidak ada penutupan Jalan Tol atau Jalan Non Tol, namun dilakukan penyekatan atau pembatasan kendaraan di jalan. Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan seperti, kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Berplat Dinas, Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan Dinas Operasional Petugas Jalan Tol, kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans dan mobil jenazah dan mobil barang,” paparnya.
WH menambahkan, selain adanya pembatasan penggunaan sarana transportasi pada jalur mudik, pelarangan juga berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk wilayah provinsi, kota/kabupaten yang telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah, serta wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB atau zona merah (Jabodetabek, Bandung Raya).
“Di Banten kan ada wilayah yang telah diberlakukan PSBB yakni wilayah Tangerang Raya, maka masyarakat tidak boleh keluar masuk wilayah tersebut karena memiliki kerentanan penyebaran wabah Covid-19 lebih tinggi dibandingkan daerah lainnya yang tidak PSBB,”paparnya
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan, untuk pengawasannya telah dibangun pos-pos koordinasi atau check point pada akses keluar masuk utama jalan tol dan non tol serta pos check point di terminal bus dan pelabuhan angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Check Point moda darat akan dilakukan di Gerbang Tol dan jalan Non Tol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah PSBB, Terminal Bus dan Pelabuhan ASDP.
“Jenis tindakannya dilakukan secara bertahap meliputi kegiatan penyuluhan, himbauan dan sosialisasi, giat penjagaan dan pengaturan, penyekatan dan putar balik pemudik ke arah daerah asal, koordinasi bersama instansi terkait (Polri, Dishub BPTD dan TNI). Dan tindakan ini berlangsung mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Mei 2020 pukul 24.00 WIB bertempat di titik lokasi penyekatan,” pungkas Tri Nurtopo. (alfian/rus/bnn/gatot)
Diskusi tentang ini post