SATELITNEWS.COM, SERANG—Pemprov Banten bakal memiliki dua Peraturan Daerah (Perda) baru. Itu setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, kemarin.
“Dengan disetujui, maka kita bersama menjalankan itu sebagai peta jalan bagi kegiatan Pemerintah Provinsi Banten demi memberikan yang terbaik bagi semua,” jelas Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, Selasa (20/12).
Disetujuinya dua raperda itu mampu memberikan sinergi pada hal-hal mendasar yang perlu diberikan pengaturan yang baik dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi perihal pendidikan kewarganegaraan dan kebangsaan ini merupakan hal mendasar sekali bagi kita sebagai putra putri bangsa. Sehingga perlu sekali kita sepakati dan kita tetapkan sebagai Peraturan Daerah,” jelas Al Muktabar.
“Sedangkan tentang permukiman, itu juga perlu pengaturan yang mendasar dalam segi penataan, tata ruang, yang ke depannya bisa menjadi panduan bagi Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota,” lanjutnya.
Al Muktabar juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap berbagai pandangan, masukan atau saran yang telah disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada sidang sebelumnya hingga ditandatanganinya persetujuan kemarin.
“Semoga dengan ini, sinergitas yang telah terjalin semakin kuat lagi. Hingga kita bisa pertahankan lalu tingkatkan demi membangun Banten yang bisa melayani masyarakat hingga tercipta masyarakat sejahtera,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa menyatakan tujuan dari Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini merupakan salah satu landasan untuk membangun jati diri Banten dari dimensi wawasan kebangsaan dan mampu meningkatkan kepercayaan diri masyarakat dalam menghadapi tantangan masa depan.
“Bahwa Raperda tersebut telah dilakukan pengkajian baik yuridis formal maupun materil. Sehingga dapat kita gunakan sebagai pedoman dalam menciptakan Banten yang mandiri,” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Banten Muhammad Nizar menjelaskan terbentuknya Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman ini merupakan salah satu upaya menghasilkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan kearifan lokal, kondisi, aspirasi masyarakat dan daerah masing-masing.
“Mampu menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman serta mendorong masyarakat melalui penyediaan dan pemberian kemudahan bagi perolehan rumah bagi masyarakat,” jelasnya. (gatot)
Diskusi tentang ini post