SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, melakukan uji publik Daerah Pemilihan (Dapil), di salah satu hotel di Pandeglang, belum lama ini. Kegiatan tersebut, merupakan amanat dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang, Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi mengatakan, sesuai arahan KPU RI melalui KPU Provinsi Banten, KPU Kabupaten/Kota di Banten diharapkan membuat tiga rancangan penataan Dapil yang disampaikan pada saat uji publik. Para peserta dan undangan uji publik dapil bisa menyampaikan masukan dan saran terkait tiga rancangan dapil tersebut.
“Kegiatan uji publik dapil ini, kita lakukan sebanyak tiga kali yakni tanggal 14 Desember 2022 di Hotel Horison, Karang Tanjung, tanggal 15 Desember di Hotel S Rizki, Pandeglang dan tanggal 16 Desember 2022 di Hotel Mutiara, Carita,” kata Ahmadi, Selasa (21/12/2022).
Tiga rancangan penataan Dapil tersebut diantaranya, pertama, kecamatan masing-masing dapil tidak ada perubahan sama seperti Pemilu 2019, namun untuk alokasi kursi Dapil II berkurang 1 kursi, sementara Dapil IV bertambah 1 kursi.
Kedua, Kecamatan Banjar masuk Dapil I dan Kecamatan Kadu Hejo masuk Dapil II, dengan alokasi kursi setiap dapilnya sama dengan rancanga satu, yakni Dapil I sembilan kursi, Dapil II tujuh kursi, Dapil III delapan kursi, Dapil IV 10 kursi, Dapil V delapan kursi dan Dapil VI delapan kursi.
“Sementara untuk rancangan yang ketiga, Kecamatan Pulosari masuk Dapil II, dimana pada Pemilu 2019 lalu Kecamatan Pulosari masuk Dapil VI. Rancangan yang ketiga ini untuk alokasi kursi Dapil I sembilan, Dapil II, III dan V masing-masing delapan kursi, Dapil IV 10 kursi dan Dapil VI tujuh kursoi,” ujar Ahmadi.
Alokasi kursi untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022, dimana jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang pada tahun 2022 ini sebanyak 1.367.473 jiwa, sesuai dengan Data Agregat Kependudukan (DAK) semester I tahun 2022. Bertambah sebanyak 192.325 jiwa jika dibanding dengan DAK I tahun 2018 lalu sebanyak 1.175.148 jiwa yang digunakan pada Pemilu 2019.
“Untuk alokasi kursi DPRD Pandeglang masih tetap 50 kursi karena rentang jumlah penduduk masih di kisaran 1 hingga 3 juta,” paparnya.
KPU dalam penyusunan Dapil ini, berpedoman pada tujuh prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada Sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan yang sama (coterminous), kohesivitas dan kesinambungan.
“Yang memenuhi tujuh unsur prinsip penataan Dapil yakni rancangan satu sesuai dengan aplikasi Sidapil,” tandas Ahmadi.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i menambahkan, peserta dalam uji publik Dapil ini yakni pemerintah daerah (Pemda), partai politik tingkat kabupaten/kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, pemantau Pemilu, akademisi, tokoh masyarakat/tokoh adat dan pemangku kepentingan lainnya.
“Para peserta bisa menyampaikan tanggapan, masukan dan saran yang selanjutnya akan dicatat dan dilaporkan KPU Pandeglang ke KPU RI melalui KPU Banten. Hasil yang menetapkan Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten/Kota adalah KPU RI,” tegas Suja’i. (nipal)
Diskusi tentang ini post