SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 20 Warga Negara Asing (WNA) saat operasi pengawasan orang asing jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023. Operasi digelar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang difokuskan di Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (21/12/2022).
Adapun 20 WNA yang diamankan tersebut meliputi 17 WN Nigeria, 2 WN Pantai Gading, dan 1 WN Ghana yang diketahui telah melakukan pelanggaran Keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, sebanyak delapan WNA tersebut telah melakukan pelanggaran melebihi izin tinggal yang diberikan (over stay), dan 12 WNA tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Tito, 20 WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari 20 WNA tersebut atau pun adanya pelanggaran pidana lainnya,” ujarnya, Kamis (22/12/2022). Tito menjelaskan, untuk 12 WNA yang tidak memiliki paspor, pihaknya akan memanggil sponsornya guna melaporkan ke kedutaannya masing-masing terkait kesalahannya, agar diberikan dokumen untuk dideportasi. “Kalau untuk delapan WNA yang over stay langsung kita deportasi, dengan menghubungi pihak sponsornya untuk dibelikan tiket, dan tanpa harus melapor ke kedutaan masing-masing,” jelasnya.
Sementara, Plh Kabid Inteldakim Yogi Saputra Pribadi Kosasih mengatakan, pihaknya menemukan ada beberapa WNA yang telah over stay di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat selama lima tahun. Bahkan, lanjutnya, ada juga beberapa WNA yang telah menikahi wanita di wilayah tersebut, agar bisa tinggal dan menjadi warga negara Indonesia.
“Ada beberapa WNA yang kami dapati sudah lima tahun over stay. Selain itu, kami juga dapati dua WNA telah menikahi wanita Indonesia, bahkan sudah bekerja. Alasan mereka menikah, karena faktor ekonomi untuk memiliki pendapatan. Selebihnya masih kita lakukan pendalaman terkait aktivitasnya,” jelas Yogi.
Atas perbuatannya, 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dijerat dengan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 / 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Sedangkan, delapan WNA yang over stay dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (mg03)
Diskusi tentang ini post