SATELITNEWS.COM, SETU—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel digugat ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sidang perdana perkara tersebut digelar di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Senin (26/12).
Dalam sidang ini, Bawaslu turut menghadirkan sebagai pihak tergugat. Komisioner Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli menerangkan, persidangan tersebut merupakan tindaklanjut atas adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran administrasi pada proses perekrutan PPK.
“Kita mendapatkan bukti laporan dari masyarakat setelah proses kajian awal yang sudah dianggap cukup dan dianggap lengkap dari syarat formal dan materil. Dan kemudian dilanjutkan pleno di kamu dan selanjutnya laporan ini naik di dalam proses sidang administrasi. Karena memang dugaan pelanggarannya adalah pelanggaran administrasi. Terkait dugaan proses rekrutmen PPK,” ungkap Jazuli.
Jazuli menjelaskan agenda sidang perdana adalah pembacaan laporan dari pelapor. Lalu sidang selanjutnya adalah jawaban dari terlapor. Sidang kedua diagendakan tanggal 28 Desember 2022 mendatang.
“Perkara ini terkait proses rekrutmen PPK yang diduga inkonsistensi. Diduga ada semacam kecurangan. Laporan ada di satu kecamatan di Serpong,” tuturnya.
Jika indikasi kecurangan tersebut terbukti, Jazuli menegaskan bahwa akan ada sanksi yang menunggu.
“Sanksi mulai dari teguran, peringatan, hingga pembatalan keputusan atau SK,” tegasnya.
Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufik MZ selaku pihak tergugat, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk melakukan proses tahapan sidang sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, proses tahapan seleksi PPK juga telah dilakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sebetulnya KPU sederhana, kita lihat cermati, dijawab secara undang-undang, PKPU, juklak-juknis, serta hal-hal data fakta yang sudah kita lakukan. Karena sebelumnya sudah kita lakukan sesuai dengan undang-undang dan data aturan yang berlaku. Tunggu saja jawaban kami,” pungkasnya. (rmn/gatot)
Diskusi tentang ini post