SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah pusat menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melaksanakan mudik selama pandemik Covid-19. Hal tersebut tertuang dalam Permenhub No 25/ 2020 terkait larangan mudik lebaran dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Sejak terbitnya peraturan itu pada Jumat, (24/04) seluruh masyarakat yang dicurigai akan melaksanakan mudik diminta untuk membatalkan perjalanannya. Selama empat hari peraturan tersebut diterapkan petugas gabungan yang terdapat di titik cek poin Kota Tangerang baru sembilan kali menindak tegas kendaraan yang diduga membawa penumpang mudik.
“Sudah ada sembilan yang dibalik arahkan sejak Sabtu hingga Minggu,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Agung Pitoyo kepada Satelit News, Senin, (27/4).
Dia menuturkan penindakan dominan dilakukan pada malam hari. Hal ini dikarema pemudik rata-rata akan berangkat pada malam hari. “Saat pertama diberlakukan pemeriksaan dominan malam hari. Mungkin biasanya mudik berangkatnya waktu malam ya,” jelasnya.
Agung menjelaskan selama 10 hari pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang jajarannya tak mendapati persoalan serius. Pergerakan kendaraan terpantau normal selama masa PSBB.
“Selama PSBB kendaraan yang melintas di cek poin berjalan normal tidak ada pengalihan maupun penutupan,” kata dia. Tercatat, dari 20 hingga 27 April terdapat 1081 pelanggar. Mereka yang melanggar didominasi oleh pemotor yang tidak mematuhi peraturan selama PSBB. Seperti tak memakai masker dan sarung tangan. “1081 tidak pakai masker, sarung tangan,” jelasnya. Namun, jumlah tersebut hanya data yang terdapat di tujuh titik cek poin saja dari 48 yang ada di Kota Tangerang. “Iya,” singkat Agung. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post