SATELITNEWS.COM, SERANG–Anggota Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, kembali menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) Star Queen, di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kamis (29/12/2022). Hal itu dilakukan, karena THM tersebut masih beroperasi, meskipun sebelumnya pernah di bongkar.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, THM Star Queen ini diketahui tidak mengantongi izin. Oleh karena itu pihaknya pun sebelumnya telah memberikan teguran sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun setelah diberikan teguran selama tiga kali, kata Ajat pihak THM justru tetap mengabaikan. “Jadi sekarang masuk tahapan penyegelan,” kata Ajat, saat ditemui usai melakukan penyegelan.
Kata Ajat, jika THM tersebut masih tetap beroperasi setelah dilakukan penyegelan ini, maka tindakan selanjutnya adalah pembongkaran paksa terhadap bangunan.
“Dari pantauan kami dari 7 THM, ini yang masih membandel, ini juga pernah dibongkar makanya kita tindak lagi sesuai dengan SOP,” ujarnya.
Ajat mengungkapkan, THM yang disegel ini bernama star queen. THM ini sebelumnya berizin resto, namun telah dicabut. Dan berdasarkan hasil pengecekan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sudah tidak mengeluarkan izin terhadap THM yang sudah dibongkar.
“Kita sudah panggil pihak pemilik, cuma yang hadir hanya perwakilannya. Kita juga terus memantau terhadap THM yang sebelumnya sudah disegel, kalau beroperasi kita bongkar juga,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post