SATELITNEWS.COM, SERANG–Di hari terakhir pendaftaran calon anggota DPD RI, Kamis (29/12/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat, sebanyak 21 Bakal Calon (Balon) yang sudah memenuhi kelengkapan syarat minimal dukungan sampai pukul 17.41 WIB. Berkas dukungan itu, berbentuk fotokopi KTP/KK. Seluruh berkas dukungan 21 Balon sudah dinyatakan lengkap dan diterima KPU Provinsi Banten.
21 Balon DPD RI itu yang menyerahkan pertama adalah, Ade Fauji yang menyerahkan pada tanggal 24 Desember 2022 dengan jumlah dukungan sebanyak 4.493 dukungan, kemudian pada tanggal 26 Desember 2022 ada Julianto yang menyerahkan dukungan sebanyak 5.724.
Lalu ada Tb. M. Ali Ridho Azhari dengan 5.305 dukungan, Habib Ali Alwi dengan 3.709 dukungan.
Selanjutnya, ada Ananta Wahana dengan 5.042 dukungan. Ahmad Subadri dengan 3.531 dukungan, lalu Lindung Gurning dengan 3177 dukungan.
Pada tanggal 27 Desember 2022 ada Mochammad Farid Dermawan yang menyerahkan dukungan sebanyak 5.336, Idris Jamroni dengan 5.738 dukungan. Munawir menyerahkan dukungannya ke KPU sebanyak 3.716 pada tanggal 28 Desember 2022, lalu Abdi Sumaithi sebanyak 5.349 dukungan, Ade Yuliasih 3.847 dukungan, Dani Samiun sebanyak 4.404 dukungan dan Pujiyanto sebanyak 3.919 dukungan.
Di hari terakhir ini, ada enam Balon DPD RI yang mendaftar, yakni Rian Septiawan dengan 3.130 dukungan, Tb Basuni sebanyak 3.166 dukungan, Surtawijaya ada 6.389 dukungan, Warinton Simanjuntak 6.851 dukungan, Andiara Aprilia Hikmat 10.354 dukungan dan yang terakhir ada Uneh Junaedi dengan 3.116 dukungan.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Banten Agus Sutisna mengungkapkan, tahapan pendaftaran Balon anggota DPD RI telah dibuka sejak 16 Desember 2022 lalu, dan ditutup 29 Desember 2022. Setelah pendaftaran ditutup, KPU Banten selanjutnya akan memverifikasi berkas dukungan yang diserahkan masing-masing bakal calon anggota DPD RI perwakilan Provinsi Banten.
“Besok (30/12/2022), kami langsung melakukan verifikasi, hanya bakal calon yang memenuhi persyaratan dukungan minimal yang berhak melakukan pendaftaran ulang sebagai calon peserta Pemilu 2024,” pungkasnya.
Anggota KPU Banten lainnya, Eka Satiaklasmana menambahkan, berdasarkan aturan para Balon DPD RI itu harus memenuhi persyaratan minimal suara sebanyak 3.000 yang tersebar minimal di 50 daerah dari delapan Kabupaten dan Kota yang ada.
Setelah persyaratan itu diserahkan dan diterima, tahapan selanjutnya KPU akan melakukan ferivikasi administrasi dan faktual berupa sampling secara rundown.
“Kalau berdasarkan hasil ferivikasi itu mereka dinyatakan lolos, maka itu menjadi tiket mereka untuk bisa maju menjadi Calon DPD RI, dimana mereka akan melakukan pendaftaran ulang menjadi calon pada bulan Mei 2023 nanti,” katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, jika dalam proses ferivikasi yang dilakukan KPU itu terdapat jumlah dukungan yang ganda, maka Balon yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa pengurangan dukungan sebanyak 50 dukungan setiap satu kelipatan.
“Kalau ada 10 data yang double, maka akan dikurangi sekitar 500 dukungan,” ucapnya.
Terkait dengan latar belakang yang mendaftar sebagai Balon itu, lanjut Eka, mayoritas incumben ikut Kembali mencalonkan selain ada juga dari kalangan politisi, tokoh masyarakat dan juga mereka yang sebelumnya ikut mendaftar pada Pemilu 2019 lalu.
“Nanti dari semua Calon itu, diambil empat besar perolehan suaranya yang akan dinyatakan sebagai pemenang,” pungkasnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post