SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang kubu Munadi layangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, karena Kadin Provinsi Banten dianggap melanggar hukum telah menerbitkan SK Karateker dan tidak melantik hasil Mukab VII pada 26 Oktober 2022 lalu.
Kadin Kabupaten Tangerang, diketahui telah melakukan Mukab ke-VII di Hotel Aryaduta, Kelapa Dua, 26 Oktober 2022 lalu. Namun, Kadin Provinsi Banten tidak mengakui Mukab tersebut, justru mengeluarkan SK Karateker Mukab versi Serang sebagai Ketua terpilih Zulkarnaen.
Pengurus Kadin Kabupaten Tangerang, Arbani mengatakan, bahwa Kadin versi Munadi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang yang sudah teregistrasi nomor perkara No.1350/Pdt.G/2022/PN.Tng. Kata dia, gugatan tersebut yakni gugatan perbuatan melawan hukum oleh Kadin Provinsi Banten.
Menurut Arbani, pada tanggal 26 Oktober lalu, pihaknya telah melaksanakan Mukab VII sesuai aturan dan AD/ART. Namun hasil Mukab tersebut justru tidak disahkan oleh Kadin Provinsi Banten.
“Untuk itu kita mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Arbani kepada Satelit News, saat jumpa pers di Tigaraksa, Kamis (29/12).
Sementara itu, Munadi menjelaskan, dia mendaftarkan bakal calon pada Mukab Kadin VII 26 Oktober 2022 di detik-detik terakhir, dengan berbagai pertimbangan. Pertama, karena tidak ada yang mendaftar sampai dengan detik terakhir. Kemudian, atas dorongan pengurus KADIN Kabupaten Tangerang untuk dipimpin oleh orang lama dan berpengalaman, serta mengetahui segala persoalan.
Kemudian, kata Munadi, untuk menunjukan wibawa organisasi Kabupaten Tangerang baik secara internal maupun secara eksternal. Lantaran organisasi tersebut sudah lama, tetapi tidak ada satupun kader yang maju menjadi Ketua Kadin setempat. Menurutnya, apabila itu terjadi maka sungguh memalukan.
Tidak hanya itu, kata Munadi, ini juga untuk menunjukan wibawa organisasi bahwa Kadin Kabupaten Tangerang tidak dapat diintervensi oleh pihak luar. “Saya berharap kita semua sebagai anggota Kadin Kabupaten Tangerang dapat mempertahankan kewibawaan organisasi,” tegas Munadi.
Munadi mengatakan, pihaknya telah mengikuti tahapan-tahapan organisasi. Pertama, pihaknya sudah melaporkan hasil Mukab ke Provinsi Banten. Namun berselang dua minggu kemudian keluar surat karateker.
“Oleh karena itu, di dalam anggaran rumah tangga dijelaskan kita boleh melakukan upaya banding. Dan kita sudah melaksanakan banding tersebut. Karena banding belum ada jawaban, maka akhirnya kita menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kabupaten Tangerang, Era Marjuki menegaskan, Kadin Kabupaten Tangerang periode 2017 – 2022 yang telah melaksanakan Mukab 26 Oktober terbilang sudah sah.
“Apa yang disampaikan Kadin Provinsi Banten sangat jelas dan terang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa apa yang disampaikan Kadin Provinsi Banten merupakan perbuatan melawan hukum,” tegasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post