SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Salah seorang pemilik rumah kontrakan di Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan mendapatkan surat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang. Surat teguran dilayangkan Satpol PP untuk merespon laporan masyarakat atas dugaan adanya rumah kontrakan yang dijadikan tempat prostitusi di desa tersebut.
“Melalui Tim Unit Reaksi Cepat Satpol PP Kabupaten Tangerang, kami menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat dengan mendatangi lokasi tersebut. Kami juga didampingi langsung oleh RT setempat,” ungkap Fachrul Rozi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Sabtu (31/12).
Fachrul Rozi mengatakan menurut keterangan pelapor, rumah kontrakan di Desa Malang Nengah diduga menjadi tempat prostitusi. Setelah dilakukan pengecekan lapangan, tim URC Satpol PP mendapati lokasi tersebut dalam keadaan kosong.
“Setelah kami datang, lokasi dalam keadaan kosong. Jadi kami hanya memberikan surat teguran kepada pemilik kontrakan tersebut,” imbuhnya dikutip dari tangerangkab.go.id.
Dia mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tempat-tempat mencurigakan dan meresahkan khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Segera laporkan kepada Satpol PP atau pihak keamanan setempat, akan segera kamu tindak lanjuti,” ucap Fachrul. (alfian)
Diskusi tentang ini post