SATELITNEWS.COM, SERANG—Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Banten mencopot Miftahuddin dari jabatan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten. Pencopotan dilakukan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW). Mantan ketua DPW PKS Banten periode 2015-2020 itu dinilai telah melakukan tindakan indisipiner.
“Sudah, sekitar satu mingguanlah,” kata Ketua DPW PKS Gembong R Sumedi saat ditanya mengenai pengajuan PAW Miptahudin oleh DPW PKS kepada DPRD Banten, saat dihubungi via ponselnya Minggu (1/1).
Gembong juga membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa Miptahudin telah dipecat PKS sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD atau Dewan Perwakilan daerah RI dari Dapil atau daerah pemilihan Banten, baru-baru ini. Menurut Gembong, pemecatan Miptahudin oleh DPP PKS karena yang bersangkutan dinyatakan telah melakukan tindakan indisipliner dari ketentuan dan kebijakan partai.
“Bukan, bukan karena nyalon DPD. Pak Miptahudin diberhentikan DPP sebelum pendaftaran beliau sebagai anggota DPD,” paparnya.
Diungkapkan Gembong, Miptahudin dinilai telah melakukan tindakan indisipliner atas peraturan dan kebijakan partainya serta tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi sikap partai menyikapi tindakan indisiplinernya itu. Hal itu merujuk kepada tidak diindahkannya teguran atau proses yang diberlakukan partai pasca dirinya dinilai melakukan tindakan indisipliner.
“Kalau pelanggaran indisiplinernya seperti beliau tidak mengikuti ketentuan partai soal agenda mingguan dan juga tidak mengikuti iuran partai, semacam itu,” kata Gembong yang juga Wakil Ketua DPRD Banten tersebut.
Gembong mengatakan, proses penjatuhan sanski oleh DPP PKS terhadap Miptahudin berupa pemecatan sebagai anggota partai sudah dilakukan jauh-jauh hari dan secara bertahap mulai dari aspirasi terkait di daerah pemilihan Miptahudin yaitu di dapil Tangerang A yang meliputi Kabupaten Tangerang.
“Berjenjang, terus ke DPW (DPW PKS Banten) dan seterusnya ke DPP (DPP PKS). Sudah juga dilakukan proses sidang kode etik seperti permintaan klarifikasi,” paparnya.
Untuk itu, lanjutnya, surat pemecatan Miptahudin diterbitkan langsung oleh DPP PKS sejak sebelum DPW Banten mengajukan surat PAW ke DPRD Banten. “PAW itu kan dasarnya surat DPP itu dulu,” imbuhnya.
Terkait PAW itu sendiri, dikatakan Gembong, DPW PKS Banten telah mengajukan pengganti Miptahudin adalah Teuku Muhamad Zaki, caleg PKS satu dapil dengan Miptahudin pada Pemilu 2019 dengan perolehan suara terbanyak setelah Miptahudin. “Sesuai dengan penetapan oleh KPU Banten soal pengganti PAW itu,” ujarnya.
Untuk diketahui Miptahudin sendiri masuk ke dalam 26 dari 33 bakal calon Anggota DPD RI Dapil Banten yang dinyatakan telah menyerahkan persyaratan berupa jumlah dukungan minimal kepada KPU Banten pada hari terakhir penyerahan dukungan, Kamis, (29/12) lalu. Bersama 25 bakal calon lainnya, Miptahudin menyerahkan bukti dukungan berupa foto kopi KTP minimal, yakni 3.000 KTP/K yang tersebar 50 persen kabupaten/kota di Banten. (mg2/gatot)
Diskusi tentang ini post