SATELITNEWS.COM, TANGSEL–Seorang santri berinisial A (13) yang menjadi korban sodomi oleh seniornya F (16) mendapatkan konsultasi hukum dari P2TP2A Tangsel. Konsultasi dilakukan sebanyak itu kali terhadap korban kasus kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Pondok Aren tersebut.
Kepala UPTD P2TP2A Tangerang Selatan, Tri Purwanto, mengatakan konsultasi hukum yang dilakukan di kantor P2TP2A itu berlangsung pada 9 November, 15 November, 28 November, dan 26 Desember 2022.
Hal ini dilakukan guna memberikan edukasi dan pendampingan terhadap korban beserta keluarganya tentang alur proses hukum yang berjalan.
“Korban didampingi keluarganya sudah melakukan konsultasi hukum sebanyak empat kali di kantor P2TP2A,” kata Tri pekan lalu.
Diketahui, saat ini kasus pencabulan tersebut sedang memasuki tahap gelar perkara di Polres Tangsel.
“Terakhir saya dapat info mau gelar perkara. Terus terlapor sudah dilakukan pemanggilan oleh polisi,” ungkapnya.
Di sisi lain, keluarga korban lebih memilih untuk konsultasi trauma healing ke psikolog pilihannya sendiri. Mereka pun tidak mau menjelaskan alasan tidak memilih layanan psikolog oleh P2TP2A Tangsel.
“Prosesnya sesudah visum dan sebagainya, dari rumah sakit itu diarahkan ke sini,” ucap Tri.
“Dari situ kita dampingi prosesnya, kita dampingi konsultasi hukumnya. Psikolognya kita usahain, tapi dia milih ke psikiater sendiri,” sambungnya.
Sebelumnya, ANJ menjadi korban sodomi pada peristiwa yang terjadi 28 Oktober 2022 lalu. (rmn)
Diskusi tentang ini post