SATELITNEWS.COM, TANGERANG—KPU Kota Tangerang menyebut kepala daerah/wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (aleg) pada 2024 mendatang wajib mengundurkan diri dari jabatannya. Regulasi itu tertuang dalam Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU No 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
“Secara regulasi kalau kepala daerah/wakil kepala daerah yang ingin nyaleg memang harus mundur,” ujar Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra kepada SatelitNews.Com, saat dikonfirmasi melalui percakapan WA, Senin (02/1/2023).
Syailendra menambahkan, pada saat pendaftaran, surat pengunduran diri sudah harus disertakan. “Bukti surat pengunduran diri sebagai kepala daerah sudah harus dikantongi sebelum penetapan DCT (Daftar Caleg Tetap),”ungkapnya.
Disebutkan bahwa dalam Pasal 27 (1) Peraturan KPU No 20/2018 bagi calon yang berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota paling lambat 1 (satu) hari sebelum penetapan DCT” . “Itu Peraturan KPU yang lama, yang baru belum keluar lagi,” katanya.
“Nantikan pengunduran diri ke pimpinan tidak serta merta langsung diproses, nggak hari ini kita urus besok langsung keluar. Nah, itu masih diberi kesempatan sampai sebelum penetapan DCT, bukti surat terkait dengan pengunduran diri itu,” ucapnya.
Untuk diketahui, sejumlah kepala daerah/wakil kepala daerah di Banten adalah elit partai di tingkat daerah dan akan berakhir masa periode kepemimpinannya. Di Kota Tangerang ada Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang, sementara Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah adalah Ketua MPC Partai Demokrat Kota Tangerang.
Di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar adalah Ketua DPD I Partai Golkar DKI Jakarta, sementara Wakil Bupati Tangerang Mad Romli adalah Ketua DPD II Partai Golkar Kab Tangerang. Di Lebak, Bupati Iti Octavia Jayabaya merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Banten, sementara Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi tak lain adalah Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten, sedangkan di Kabupaten Serang Bupati Ratu Tatu Chasanah adalah Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten. Di Kota Serang, Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin adalah Ketua DPW PPP Provinsi Banten.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang yang juga Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan tidak akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. “Saya fokus untuk menuntaskan masa bhakti saya sembari membesarkan partai,” ujarnya ketika ditemui. (made)
Diskusi tentang ini post