SATELITNEWS.COM, SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, memutuskan untuk mencabut aturan yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 di Kabupaten Serang. Hal ini dilakukan, menindaklanjuti atas dicabutnya PPKM oleh Pemerintah Pusat.
“Aturan aturan di Kabupaten yang dibuat oleh Bupati berkaitan dengan sanksi, berkaitan dengan pandemi dicabut semuanya,” kata Tatu, usai rapat koordinasi dengan Pusat secara virtual, di pendopo, Senin (2/1/2023).
Tatu mengatakan, pencabutan PPKM ini merupakan program strategis pemerintah pusat dalam menghadapi transisi pandemi menjadi endemi. Oleh karena itu hal tersebut perlu diikuti oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
“Saya pak Sekda beserta pak Asda dan jajaran sudah mengikuti rapat koordinasi berkaitan dengan pencabutan PPKM. Tadi disampaikan oleh pak Menko Marves kemudian Menteri Kesehatan yang dipimpin oleh Mendagri bahwa pencabutan PPKM ini harus diikuti oleh semua,” ujarnya.
Tatu menuturkan, Pemerintah Pusat menyampaikan bahwa PPKM ini tidak tergesah gesah. Tetapi ada dasarnya, karena berdasarkan hasil survey diseluruh indonesia heard imunity sangat tinggi.
Kemudian kegiatan vaksin, juga sudah berjalan maksimal dan sudah memilik obatnya. Namun demikian, meskipun PPKM ini dicabut untuk tidak boleh abai terhadap protokol kesehatan.
“Misalnya masyarakat yang sakit harus sadar sendiri pakai masker, kalau berada di kerumunan yang terlalu banyak juga sebaiknya pakai masker, kita juga jangan lalai untuk mencuci tangan,” ujarnya.
Berkaitan dengan kasus covid-19, kata Tatu hingga saat ini kasus covid masih ada. Berdasarkan data ada sebanyak 8 orang.
“Tapi tidak ada yang dirawat di rumah sakit,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi mengatakan, sampai sekarang kasus covid masih ditemukan. Penemuan ini manakala masyarakat yang secara mandiri melakukan pemeriksaan. (sidik)
Diskusi tentang ini post