SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Puluhan warga Pandeglang yang merupakan nasabah Bank Banten menarik uang besar-besaran di Bank yang dikenal dengan Bank Pembangunan Daerah Banten, Senin (27/4). Mereka datang ke kantor Bank Banten cabang Pandeglang di Jl. Jendral Ahmad Yani,Pandeglang, puluhan nasabah tersebut mengantre sejak dibuka pukul 07.00 WIB.
Dari pantauan di lapangan, para nasabah mengaku resah karena Bank Banten dituding akan mengalami kebangkrutan. Kemudian para nasabah juga mengeluhkan ATM Bank Banten kadang tidak berfungsi saat melakukan penarikan.
Salah seorang nasabah asal Kecamatan Majasari, Riska mengatakan kedatangannya ke Bank Banten lantaran ketakutan uangnya tidak bisa diambil (cair), dikarenakan tidak bisa melakukan penarikan. Maka dari itu, Ia langsung bergegas untuk mendatangi kantor pelayanan Bank Banten yang ada di Kecamatan Pandeglang.
“Saya kesini jam 7, tapi sudah antre begini karena kata pihak Bank per hari hanya 70 nomor antrian. Saya khawatir aja uang saya tidak bisa dicairkan karena infonya Bank Banten sadang tidak kondusif,” ucapnya.
Selain itu, hal serupa juga dikatakan nasabah lainnya, Ia mengaku kaget ketika mendengar bahwa Pemprov Banten memindahkan kas daerah ke Bank Jabar Banten (BJB). Meskipun pihak Pemprov Banten sudah mengeluarkan surat imbauan di setiap Bank Banten, namun puluhan nasabah tersebut tetap melakukan penarikan.
“Meskipun uang saya tidak besar, tapi saya akan tetap melakukan penarikan. Ya lumayan saja buat bekal bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Eka, salah seorang nasabah.
Diketahui, sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Banten No 580/Kep-144-Huk /2020 tentang penunjukan bank pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Kantor Cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik pemerintah Provinsi Banten yang sebelumnya Bank Kas Daerah tersebut yakni Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten.
Dalam surat Keputusan Gubernur Banten yang ditetapkan tanggal 21 April 2020 itu, terdapat dua poin poin keputusan yang ada di dalamnya, pertama menunjuk PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB cabang khusus Banten sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten.
Kedua, dengan ditetapkannya keputusan Gubernur ini, keputusan Gubernur Banten Nomor 584/Kep.117-Huk/2020 tentang penunjukan Bank Banten Cabang Khusus Serang sebagai tempat penyimpanan uang milik Pemprov Banten dan penetapan rekening kas umum daerah Provinsi Banten pada Bank Banten Cabang Khusus Serang tahun anggaran 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan adanya keputusan gubernur tersebut, para nasabah Bank Banten diduga khawatir. Sehingga terjadi antrean nasabah untuk menarik uang di sejumlah ATM dan kantor-kantor Bank Banten. (mg-01/pbn/bnn)
Diskusi tentang ini post