SATELITNEWS.ID, BALARAJA—Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memaksa PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI) di Kecamatan Balaraja berhenti beroperasi selama 14 hari setelah dua karyawannya diduga meninggal dunia akibat Covid-19. Zaki menyerahkan langsung surat penutupan pabrik kepada manajemen perusahaan yang memiliki 5.200 karyawan itu, Senin (27/4).
Zaki menjelaskan seusai aturan pembatasan sosial skala besar (PSBB), apabila ada karyawan atau buruh yang terpapar Covid-19 maka pihak perusahaan melakukan rapid test. Yang kedua, perusahaan harus menghentikan sementara waktu produksi dan operasionalnya selama 14 hari.
“Di PT PEMI ini sudah ada dua kasus karyawan meninggal dunia namun belum terkonfirmasi positif terjadi penularan lokal. Walaupun secara medis belum terkonfirmasi positif tapi 90 persen sudah dinyatakan positif Covid 19 dan masih menunggu hasil thorax dan lain sebagainya,” kata Zaki di sela kunjungannya.
Zaki menjelaskan penutupan operasional PT PEMI dilakukan sejak diterima yakni 27 April 2020 hingga 14 hari berikutnya. Menurut politisi partai Golkar itu, langkah mengirimkan surat penutupan secara langsung merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tangerang.
“Mohon untuk ditindaklanjuti surat dari pemerintah Kabupaten Tangerang ini,” tegas Zaki.
Dia meminta perusahaan melakukan rapid test. Hasilnya, kata Zaki, harus diserahkan ke pemerintah daerah untuk dilakukan penelusuran ke rumah masing-masing.
“Saya minta kepada PEMI untuk melakukan rapid test seluruh karyawan dan hasil dari rapid tesnya harap diberikan ke pemerintah daerah karena kita akan melakukan tracing ke keluarga mereka apabila ditemukan hasil yang positif,” kata Zaki memungkasi pembicaraan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji menambahkan, Pemerintah sudah memberikan kebebasan kepada perusahaan untuk beroperasi di masa PSBB. Namun, pihak perusahaan harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan untuk mencegah terjadinya penularan Covid 19.
“Kita telah berikan pemberitahuan kepada perusahaan yang tetap melakukan operasional di waktu PSBB. Tetap dipersilakan asal sesuai dengan aturan dan protokol kesehatan Covid 19 yang berlaku dan kita akan semakin memperketat,” kata Jarnaji.
Chairman PT PEMI Yamashita mengungkapkan pihaknya menerima dan akan meliburkan karyawannya sesuai anjuran dan peraturan pemerintah.
“Kami akan ikuti seluruh aturan yang ada dan kami akan meliburkan seluruh karyawan dan lakukan shutdown di perusahaan kami,”ucap Yamashita yang diartikan penerjemah.
Ia meminta kepada Bupati Zaki untuk memberikan kebijakan maksimal 10 orang karyawan administrasi maupun akunting untuk tetap masuk kerja. Hal itu berkaitan dengan administrasi perusahaan dan keuangan karena PT PEMI memiliki karyawan sekitar 5.200 orang.
“Kami berharap ada beberapa pekerja kami seperti akunting atau manajemen yang terkait gaji atau keuangan minta tetap masuk karena untuk menggaji karyawan juga Kami akan meminta minimal 10 orang dan kami juga akan mengikuti anjuran PSBB yang diberlakukan di Kabupaten Tangerang,”ujarnya
Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesra Pemerintah Kabupaten Tangerang Hery Heryanto menjelaskan penghentian operasional pabrik sesuai pasal 13 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan corona virus disease 2019 (covid-19). Selain itu, pasal 13 ayat c poin 9 juga menegaskan petugas medis dan satuan Pengaman melakukan evaluasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat fasilitas dan peralatan tempat kerja.
Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan secara pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Covid-19
“Tim gugus tugas Covid-19 baik dari Badan Penanggulan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan akan melakukan penyemprotan disinfektan dan pengecekan kesehatan di PT PEMI Balaraja,” kata Hery yang pernah menjabat Camat Pondok Aren tahun 2003.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti menambahkan ada dua karyawan PT PEMI Balaraja yang meninggal dunia akibat diduga terpapar Covid-19. Pada kasus pertama korban berinisial HO, alamat Desa Cisereh Tigaraksa bagian produksi LH.
HO tidak masuk kerja pada 16 April dengan keluhan sakit. Satu hari berikutnya, dia bekerja tetapi pada pukul 20.30 Wib meminta ijin pulang dengan keluhan sesak nafas. Setelah dicek di klinik perusahaan, suhu tubuhnya mencapai 36.6°.
Pada 18 April 2020, HO berziarah ke Kampung Ilat Balaraja dan kemudian pulang ke rumah. Pada pukul 12.30 Wib, HO sesak nafas dan pingsan di rumah sehingga oleh keluarga dibawa ke klinik Ilanur. HO didiagnosa terkena serangan jantung dan dirujuk ke RS Awal Bros Tangerang dilakukan scan thorax dan rapid test dengan hasil reaktif. Dia kemudian dirujuk ke RSUD Banten. Pada 20 April, HO meninggal dunia.
“Dilakukan rapid test keluarga, istri dan anak-anaknya dinyatakan negatif. PT PEMI melakukan rapid test kepada teman2-teman HO didapat hasil dua reaktif. Atas nama berinisial P dari Balaraja dan inisial R dari Tigaraksa. Keduanya sudah dilakukan swab test namun hasil belum keluar.
Desiriana menambahkan kasus kedua korban berinisial S dengan alamat Vila Balaraja. S yang bekerja sebagai quality assurance itu berobat ke klinik Obbini dengan keluhan mual, lemes dan sesak pada 23 April 2020. Dia kemudian dirujuk rawat inap pada 24 April karena sesaknya terlihat berat. Kemudian dirujuk ke RS Awal Bros Tangerang, dilakukan rapid test, hasilnya reaktif.
Karena sesaknya yang bersangkutan dimasukkan ke IGD. Pada 25 April jam 05.00 Wib yang S meninggal dunia. Rumah sakit belum melakukan swab test walaupun pemakamannya tetap melalui prosedur covid-19. (alfian/aditya/gatot)
Diskusi tentang ini post