SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG—Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menembak kaki kiri salah seorang tersangka perampokan toko Alfamart yang telah menjadi buronan selama satu tahun. Tersangka berinisial IR alias T ditembak karena melawan saat hendak ditangkap di rumahnya yang berada di Menes, Kabupaten Pandeglang, Senin (2/1) malam lalu.
IR diduga telah merampok Alfamart di Jalan Labuan, Desa Curugbarang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu, 25 September 2021 lalu. Sejak saat itu, dia menjadi buronan polisi.
Kepala Satreskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada malam hari. Dari tangan tersangka, disita barang bukti sebilah golok yang digunakan untuk menodong kepala toko Alfamart.
Ia menegaskan, tersangka IR terpaksa ditembak kaki kirinya karena melakukan aksi perlawanan kepada para petugas.
“Jadi IR alias T ini melakukan perlawanan saat diminta menunjukan barang bukti. IR ini salah satu tersangka perampokan di sebuah toko Alfamart, beralamat di Jalan Labuan, Cipeucang, Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.
Menurut AKP Shilton, perampokan toko Alfamart d Cipeucang dilakukan dua orang. Selain IR alias T, ada seorang lagi yang terlibat yakni TL. Tersangka TL sekarang ini sudah berada dalam Rutan Serang.
“Modus dijalankan mereka yaitu masuk ke dalam toko saat toko akan tutup. Jadi begitu pintu rolling door mau ditutup mereka langsung menerobos masuk,” katanya.
Tersangka TL berperan menodongkan senjata api pistol ke arah kepala toko. Kemudian IR saat itu membawa sebilah golok langsung mengarahkan golok ke kepala toko.
“Waktu itu kepala toko menyerahkan kunci brangkas kepada tersangka yang menodongkan golok yaitu IR. Lalu keduanya mengambil uang berada dalam brankas sebesar Rp40 juta,” katanya.
Selain uang tunai Rp40 juta, tersangka juga mengambil handphone milik kepala toko. Jadi total kerugian pelapor saat itu sebesar Rp41 juta.
“Setelah berhasil merampas (merampok), kedua tersangka melarikan diri. Kurang lebih sebanyak sejauh lima kilometer, tersangka menepi lalu membuang handphone dan membagi hasil kejahatan,” tambahnya.
Setelah selesai membagi hasil kejahatan, mereka langsung menggunakan uang tersebut untuk ke tempat hiburan. Mereka pergi ke tempat hiburan di daerah Cilegon.
“Kalau pengakuan dari tersangka baru satu kali melakukan tindak kejahatan. Pasal digunakan 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menegaskan, miris mengetahui uang hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan digunakan untuk hiburan malam.
“Jadi uang hasil rampasan digunakan oleh tersangka untuk hiburan. Hiburannya di salah satu tempat karaoke di Cilegon,” katanya.(nipal)
Diskusi tentang ini post