SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pencabutan PPKM oleh Presiden Jokowi membawa angin segar bagi kantin sekolah. Jika selama pandemi Covid-19 melanda kantin sekolah merupakan salah satu yang paling terdampak, maka tempat siswa jajan itu kini sudah diperbolehkan kembali beroperasi.
Salah satunya seperti di SMP Negeri 18 Kota Tangerang yang beralamat di Kompleks Perumnas Poris Indah Blok G, Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh. “Kantin sekolah, olahraga, kegiatan ekskul sudah mulai normal berjalan, itu sesuai arahan dari Dinas Pendidikan,” kata Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 18 Kota Tangerang Bidang Kesiswaan, Madi Haidi, Kamis (05/1/2023).
Namun meski sudah boleh beroperasi seperti sedia kala, penerapan protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan seperti kewajiban menggunakan masker. “Selain itu, tentu saja harus menjaga kebersihan,” ujarnya. Sekolah sendiri kata Madi menyambut baik pencabutan PPKM. “Harapan kami PPKM dicabut selamanya dan Covid-19 tidak kembali lagi sehingga kegiatan belajar mengajar bisa terus berlangsung,” ucapnya.
Salah seorang pengelola kantin di SMP Negeri 18, Yuyun mengaku bersyukur kantin sudah diperbolehkan lagi beroperasi. “Alhamdullilah bisa beroperasi kembali karena bisa membantu ekonomi keluarga,” ucapnya. Dia mengaku selama kantin tutup, dirinya hanya di rumah saja. “Dan alhamdullilah omzetnya juga lumayan,” singkatnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menerangkan, berdasarkan keterangan pemerintah pusat, ada dua alasan PPKM dicabut yakni bahwa masyarakat Indonesia, termasuk Kota Tangerang memiliki imun yang dianggap sudah kuat. “Berikutnya rumah sakit juga sudah siap mengantisipasi virus tersebut dan bahkan lab-lab di Indonesia juga sudah tersebar dan siap ,” ucapnya.
Namun demikian, Jamal berharap sekolah memang tetap menerapkan protokol kesehatan. “Untuk sekarang kegiatan memang tidak ada batasan, mulai dari kantin, ekskul dan jam belajar,” ucapnya. (made)
Diskusi tentang ini post