SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Sesuai tagline-nya Sigap (Siap Inisiatif Gesit Antisipatif dan Profesional), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang berjanji tak akan berlama – lama mengkaji berkas perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.
Pelimpahan berkas perkara kasus tersebut sudah diterima Kejari Pandeglang, dari jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, Kamis (5/1/2023) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang, Helena Octavianne membenarkan, sudah menerima berkas perkara dugaan kasus pencabulan tersebut. Dia memastikan, bakal bergerak cepat meneliti berkas tersebut.
“Yang pasti, berkas perkara sudah kita terima. Tujuh hari harus menentukan sikap, apakah itu kembali ke penyidik apa dinyatakan P21. Kalau kembali, berarti harus dilengkapi lagi. Kalau lengkap, berati mereka harus segera melimpahkan tersangka dan barang buktinya ke kami,” kata Helena, saat ditemui di kantornya, Kamis (5/1/2023).
Ditegaskannya, ia bakal bekerja Sigap dan sesuai tupoksinya, dalam menindaklanjuti berkas perkara pencabulan yang tersangkanya oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y.
“Jadi kalau dari Kejaksaan, sesuai tupoksi kita. Memang berkas itu harus diteliti. Jangka penelitiannya 7 hari, dalam penelitian itu akan ditunjukkan, unsurnya terbukti atau nggak atau ada kekurangan. Sehingga, bisa dari penelitian tadi P18, P19 atau P21,” tambah Kajari.
Jadi menurutnya, pihaknya bakal meneliti terlebih dahulu berkas perkara dari pihak kepolisian tersebut, hingga dapat menentukan apakah berkas itu memenuhi atau tidak ke tahapan P21.
“Berkas datang dari kepolisian itu namanya tahap 1, kita adakan dulu penelitian dan lain sebagainya. Kemudian dalam tahap 1 itu, penentuan P18, P19 atau P21. Kalau memang P18 atau P19, kembali lagi dong ke penyidik kepolisian untuk memenuhi, setelah dipenuhi dan sudah oke baru itu berkas kita bilang P21,” paparnya.
Kalau sudah masuk babak P21, pihak Kejaksaan bakal meminta barang bukti dengan tersangkanya ke pihak Satreskrim Polres Pandeglang, untuk diserahterimakan ke pihaknya.
“P21 ditindaklanjuti dengan tahap 2, penyerahan barang bukti dengan tersangkanya,” pungkasnya.
Kalau soal penahanan terhadap tersangka, pihak Kejari Pandeglang belum bisa memastikan bakal menahannya di Rumah Tahanan (Rutan). “Penahan banyak ko, ada penahanan kota, Rutan dan rumah, itukan penahan juga. Pembatalan juga bisa, kalau dia (tersangka,red) sakit,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Unit Satreskrim Polres Pandeglang menyatakan, pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Pandeglang dari Fraksi Partai NasDem Pandeglang berinisial Y, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan sudah lengkap.
Bahkan, penyidik Satreskrim Polres Pandeglang segera melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Hanya saja, jelang akhir tahun 2022, berkas itu belum dapat dilimpahkan, karena pihak Kejari Pandeglang belum dapat membuka pelayanan hingga awal tahun 2023.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pihaknya masih menunggu bisa melimpahkan berkas ke Kejari Pandeglang. “Menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan,” kata AKP Shilton, Rabu (28/12/2022). (nipal)
Diskusi tentang ini post