SATELITNEWS.COM, SERANG—Tim dosen program studi (Prodi) perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) pada Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) melakukan pengabdian ke sejumlah pengusaha muda di Kabupaten Pandeglang. Bersama pengusaha yang tergabung dalam organisasi Himpunan Pengusaha Muda (Hipmi) Kabupaten Pandeglang, mereka mensosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP).
Sejumlah dosen yang tergabung dalam tim pengabdian antara lain Refi Pratiwi, Asih Machfuzhoh, dan Intan Puspanita. Pada kegiatan tersebut, Tim Dosen melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi salah satunya adalah pengabdian dengan melakukan sosialisasi Undang-undang harmonisasi terhadap anggota HIPMI Kabupaten Pandeglang guna mendorong kesadaran pajak.
“Tuntutan seorang dosen tidak hanya dalam mengajar dan meneliti, tetapi melakukan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Asih Machfuzhoh.
Dosen perpajakan ini juga mengungkap bahwa pengabdian ini didanai dengan hibah internal dan dukungan Untirta terhadap kegiatan Dosen. Dalam Kegiatan ini, dirinya dan Tim Dosen pengabdian lainnya menggaet Tim Penyuluhan dari KPP Kabupaten Pandeglang guna mendorong kesadaran pajak untuk pengusaha.
“Pada kegiatan ini, kami bekerjasama dengan penyuluh KPP Kabupaten Pandeglang. Hal ini agar terjalin sinergis dalam perpajakan, guna mendorong pengusaha untuk sadar akan pajak,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua HIPMI Kabupaten Pandeglang, Jabar Gery Gantara, mengatakan perlunya sosialisasi UU HPP kepada para anggotanya. Menurutnya, sosialisasi dirasa penting bagi pengusaha di HIPMI ini, mengingat masih banyak anggota yang belum paham tentang regulasi baru.
“Dalam kegiatan ini, antusias pengusaha banyak yang menanyakan tentang pajak di bidang usahanya masing-masing. Peserta Sosialisasi beberapa yang menanyakan tentang bagaimana aturan baru terhadap UMKM, PPN dan sebagainya yang memang mereka geluti di bidang usahanya,” ujarnya.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi UU HPP yang dilakukan oleh pengabdian Tim Dosen FEB Untirta ini dapat mendorong kesadaran pengusaha dalam membayar pajak.
“Diharapkan dalam kegiatan ini mendorong kesadaran (anggota) dalam perpajakan,” tandasnya. (muf/bnn)
Diskusi tentang ini post