SATELITNEWS.COM, LEBAK—Sebanyak tahun 2022 sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menerima sanksi pemecatan dari Bupati Iti Octavia Jayabaya. Mereka diketahui melakukan pelanggaran kedisiplinan pegawai dan salah satunya terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusi (BKPSDM) Lebak Iqbaludin membenarkan hal itu. “Ya ada delapan ASN yang bertugas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Lebak dipecat. Salah satunya terjerat kasus korupsi bantuan dana kebencanaan oleh Bupati Iti Octavia Jayabaya karena melanggar kedisplinan pegawai,” kata Iqbaludin, belum lama ini.
Salah satu dari delapan ASN tersebut ketahui terkena dan menjadi tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos). Ia adalah ET. Endin dipecat pada tahun 2022 oleh Bupati Lebak karen diduga melakukan korupsi pada bansos senilai Rp 308 juta. Bansos itu sendiri diketahui ditunjukan untuk masyarakat korban bencana di Kabupaten Lebak.
“Salah satunya yang dipecat itu dia (ET-red). Dia mengelapkan dana bansos senilai Rp 308 juta,” ujar Iqbaludin. Dalam kasus ET, pihaknya tidak menindaklanjuti perihal tindakan hukum yang melibatkan mantan Kepala Bidang Linjamsos pada Dinas Sosial (Dinsos) Lebak itu.
Namun, pihak menyanggakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 / 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang mana, ET dipecat karena sudah tidak ngantor selama 24 hari secara berturut turut. “Untuk proses hukumnya kita serahkan kepada pihak kepolisian, yang kita tindaklanjut itu tentang pelanggaran disiplinnya. Yang mana mungkin, selama sembunyi ini yang bersangkutan tidak ngantor-ngantor,” ungkapnya.
Selain memberhentikan delapan ASN, Bupati juga diketahui memberikan sanksi tegas kepada tujuh ASN lainnya berupa penurunan pangkat dan jabatan. Mereka disanksi karena bersikap tidak sebagaimana layaknya seorang ASN.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Ucuy Masyuhir Sajir mengatakan, miris dengan adanya 8 ASN di lingkungan Pemkab Lebak dipecat. Ia pun meminta pemerintah daerah untuk mengintensifkan pembinaan kepada ASN. “Ya untuk yang korupsi kita serahkan ke aparat penegak hukum (APH). Namun saya harap 8 ASN yang dipecat harus menjadi perhatian bagi ASN lainnya agar bekerja sesuai peraturan yang ada dan tingkatkan disiplin dalam bekerja,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post