SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Kades) serentak di Kabupaten Pandeglang, dicanangkan bakal dilaksanakan pada tahun 2023. Namun demikian, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) hingga kini belum dapat memastikan dapat terlaksana atau tidak.
Hal itu dikarenakan, hingga saat ini pihak DPMPD Pandeglang masih menunggu keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kepala DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan menyatakan, belum bisa memutuskan apapun soal pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023. “Kami belum memutuskan apapun soal Pilkades. Karena sejauh ini, kami masih menunggu keputusan dari Mendagri,” kata Doni, Senin (9/1/2023).
Ditegaskan Doni, bisa dilaksanakan atau tidaknya Pilkades di Pandeglang, keputusannya mutlak ada di Mendagri. Namun demikian kata dia, sejauh ini pihaknya sudah menganggarkan untuk pelaksanaannya di APBD Tahun Anggaran 2023.
“Kapanpun itu, kami siap. Apalagi anggarannya juga sudah diploting, di APBD tahun ini. Ya itu tadi, kami tak bisa memutuskan. Karena, keputusannya ada di Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri,” tambahnya.
Adapun jumlah Desa yang tersebar di 35 Kecamatan, yang harus melaksanankan Pilkades serentak tahun 2023, ada sebanyak 110 Desa. “Seharusnya, Pilkades tahun ini berjumlah 108. Tapi karena ada yang gagal melaksanakan tahun kemarin, dan ada yang meninggal, jadi tahun ini ada 110 yang harus melaksanakan Pilkades,” ujarnya.
Ia tak dipungkiri, ada yang bersurat kepadanya agar Pilkades serentak itu dapat dilaksanakan tahun ini. “Ya, ada yang bersurat juga ke kami, agar Pilkades serentak dapat dilaksanakan tahun ini. Namun tetap, kami akan menunggu kebijakan dari Mendagri. Hingga saat ini, surat dari Mendagri belum ada,” tandasnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post