SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang mencatat selama tahun 2022, ada sebanyak 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang yang dijatuhi sanksi. Bahkan dari 9 orang ASN itu, 3 ASN telah dilakukan pemecatan secara tak hormat karena tersangkut hukum dan indispliner.
Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Pandeglang, Evi Hidayati mengatakan, selama tahun 2022 lalu, ada 9 ASN yang telah dijatuhi hukuman atau sanksi. Dari jumlah sebanyak itu diantaranya 1 sanksi ringan, 4 sanksi sedang dan 4 orang lagi sanksi tingkat berat. Dan dari jumlah itu juga ada tiga orang yang dipecat.
“Semuanya ada 9 orang yang dijatuhi hukuman. Bahkan tiga orang itu sanksi pemecatan,” kata Evi, Selasa (10/1).
Bagi ketiga pegawai yang dipecat tersebut, diantaranya satu orang tersangkut masalah hukum dan dua orang lagi karena Indisipliner.
“Kalau yang tersangkut hukum itu Pemecatan Tidak Hormat (PTDH) kalau yang indisipliner bukan PTDH tapi secara otomatis tanpa permohonan,” jelasnya.
Menurutnya, sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian dilakukan proses pembinaan, teguran hingga penjatuhan sanksi. Jadi katanya lagi, sebelum penjatuhan hukuman itu ada tahapan-tahapan yang dilakukan.
“Ya ada tahapannya memang, pertama dilakukan teguran dulu kemudian masih tetap melakukan pelanggaran, hingga akhirnya penjatuhan sanksi,” tegasnya.
Saat ditanya apakah yang dipecat dari status ASN- nya sejumlah pegawai itu masih menerima hak-haknya. Katanya, tergantung usianya, kalau usianya itu memasuki masa pensiun, bisa mendapatkan halnya seperti pensiunan.
“Tapi kalau yang tersangkut masalah hukum itu tidak dapat. Kalau yang indisipliner itu dilihat dari usianya,”jelasnya.
Inspektur Inspektorat Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing – masing. Ia pun menegaskan, pelanggaran-pelanggaran yang didapat oleh sejumlah ASN di tahun 2022 lalu itu harus menjadi contoh untuk bisa lebih baik lagi kedepannya.
“Jadikan evaluasi bagi pegawai yang lain. Jangan sampai ke depan ada lagi pegawai yang dikenakan sanksi hingga pemecatan,” tandasnya. (nipal)
Diskusi tentang ini post