SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah rumah makan, di Jayapura, Papua, Selasa (10/1). Saat penangkapan dilakukan, ada pihak-pihak lain yang saat itu mendampingi tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua tersebut.
“Betul, ditangkapnya di sebuah rumah makan ya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/1).
Ali mengungkapkan, tim komisi pimpinan Firli Bahuri cs sudah mulai bergerak ke Papua sejak beberapa hari lalu.
“Analisis kami, hari ini memang harus dilakukan penangkapan, sehingga kami lakukan upaya itu,” beber Jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Saat ini, Lukas Enembe tengah dalam proses untuk dibawa ke Jakarta. Di Ibu Kota, Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
“Yang pasti bahwa saat ini sudah keluar dari Papua. Nanti sampai di Jakarta jam berapa pasti kami sampaikan,” beber Ali.
Ali Fikri meyakini, masyarakat Papua mendukung komisi antirasuah untuk mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
“Kami yakin masyarakat Papua mendukung upaya-upaya penegakan hukum. Karena sekali lagi begini. Kami tegaskan, tidak ada kepentingan lain KPK selain proses penegakan hukum, tidak ada kepentingan politik sama sekali. Ini murni hukum,” ujar Ali.
Ali menjamin, komisi antirasuah menghormati dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan kasus ini.
“Kami junjung tunggi asas praduga tak bersalah, kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka seperti ketentuan,” ungkapnya.
Ali meminta penasehat hukum Lukas Enembe untuk tidak membangun opini dan narasi di luar konteks hukum. Dia menyatakan, penangkapan Lukas Enembe dilakukan setelah KPK memanggilnya secara patut dan sah.
“Kami beri kesempatan yang sama bagi penasehat hukum untuk memberikan pembelaan terbaiknya karena sejatinya seperti itulah proses penegakan hukum,” tandas Ali.
Ali mengungkapkan, penyidik komisi antirasuah sudah beberapa kali melayangkan panggilan kepada Lukas Enembe. Pertama, pada Senin (12/9/2022) di Mako Brimob Papua dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2022).
Namun, dia kembali tidak hadir dengan alasan sakit. Lukas Enembe malah mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).
Saat itu, hadir juga dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kesehatan gubernur asal Partai Demokrat itu.
“Itu sesuai Pasal 113 KUHAP, pasal itu memberikan ruang kepada penyidik untuk memeriksa secara langsung di kediaman tersangka. Jadi tidak ada pelanggaran. Terpenuhi syarat-syarat formilnya, berupa Berita Acara Pemeriksaan atau BAP,” terangnya.
Namun, Lukas Enembe justru berkeliling meresmikan sejumlah gedung. Di antaranya, Kantor Gubernur Papua baru, pada 30 Desember 2022.
“Ini kami sayangkan, tidak sesuai informasi dan data yang diberikan penasihat hukum. Maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul, termasuk faktual yang ada, tentang keberadaan tersangka LE. Sampai kemudian kami lakukan penangkapan,” terang Ali. (rm/gatot)
Diskusi tentang ini post