SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA — Sebanyak 16 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang bakalan habis masa jabatannya pada September 2023 mendatang. Merespon kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan dilakukan Pilkades Serentak.
Kasi Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Oo Sumantri mengatakan, bahwa pada September 2023 mendatang, akan ada 16 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang yang telah habis masa jabatannya sebagai Kades.
Lanjut Oo, ke 16 kepala desa yang telah habis masa jabatannya itu adalah Desa Pasir Barat – Kecamatan Jambe, Desa Bitung Jaya – Kecamatan Cikupa, Desa Kemiri – Kecamatan Kemiri, Desa Legok Sukamaju – Kecamatan Kemiri, Desa Tegal Kunir Kidul – Kecamatan Mauk, Desa Cijeruk – Mekar Baru, Desa Keramat – Kecamatan Pakuhaji,
Kemudian lanjutnya, Desa Ranca Iyuh – Kecamatan Panongan, Desa Cikasungka – Kecamatan Solear, Desa Kosambi – Kecamatan Sukadiri, Desa Gintung – Kecamatan Sukadiri, Desa Pekayon – Kecamatan Sukadiri, Desa Cukanggalih – Kecamatan Curug, Desa Sampora – Kecamatan Cisauk, Desa Tanjung Burung – Kecamatan Teluknaga, dan Desa Pasir Nangka – Tigaraksa
“Ada 16 desa di Kabupaten Tangerang, bulan September 2023 ini yang habis masa jabatannya,” kata, Oo Sumantri kepada Satelit News, Selasa (10/1).
Untuk mengganti kepala desa yang habis masa jabatannya tersebut. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang akan meleksanakan Pilkades serentak di tahun 2023 ini.
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan kapan waktu pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. Pasalnya, harus menunggu hasil rapat yang akan dilakukan antara DPMPD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.
“Pelaksanaan pilkades serentak waktunya masih dibahas, nanti diinfokan kembali yah,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana menambahkan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan persiapan waktu Pilkades serentak tersebut. Namun, dia memastikan, bahwa Pilkades serentak tidak akan melebihi bulan Oktober 2023 mendatang.
“Insyaallah, kita sedang menyiapkan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di 16 desa, kemungkinan tidak lebih dari bulan Oktober. Karena nanti kita ada monatorium pilkades,” kata Dadan
Dadan menerangkan, bahwa kemungkinan besar penyelenggaraan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Tangerang, akan digelar sebelum bulan Oktober 2023. Karena, mengingat akan banyak beririsan dengan jadwal tahapan pemilihan umum (Pemilu) sehingga dilakukan percepatan.
“Nanti juga kita akan berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu terkait penjadwalan Pilkades itu,” ujarnya.
Menurut dia, dalam penyelenggaraan Pilkades, nanti ada beberapa teknis yang akan disiapkan dan perlu menjadi perhatian khusus yakni, pahami, pedoman dan patuhi aturan Pilkades, baik itu Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Surat Edaran.
Selain itu, persiapan matang juga perlu dilakukan untuk mewujudkan pilkades yang aman dan lancar. Salah satunya melalui sosialisasi pilkades kepada seluruh pihak terkait.
“Jadi untuk tahapan teknisnya nanti kita sedang susun dan masih dianalisa,” katanya.
Sumantri juga menjelaskan, pada tahapan masa jabatan para kepala desa sebelum pelaksanaan pemilihan itu, akan dilakukan pergantian dengan status Pejabat (PJ) sementara. “Karena nanti kalau ada Calon Incumbent dari Kades itu, harus mengundurkan diri dengan diganti Pj,”pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post