SATELITNEWS.COM, TIGARAKSA —Pemerintah desa di Kabupaten Tangerang menandatangani kesepakatan bersama dalam bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, di Gedung Serba Guna (GSG) Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Selasa (10/1).
Hal itu dilakukan untuk mencegah pelanggaran penggunaan dana desa dan tidak ada lagi Kades yang melanggar hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Siragih mengatakan, penandatanganan kesepakatan tersebut bertujuan memberikan pendampingan atau pemahaman hukum kepada para kepala desa. Sehingga tidak ada lagi kepala desa yang bingung terkait hukum. Katanya, dengan adanya MoU ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bisa memberikan pendampingan hukum. Dalam artian, memberikan pelayanan konsultasi hukum serta bagaimana tata cara penggunaan anggaran sesuai dengan aturan yang telah ada.
“Dengan adanya MoU ini, kita lakukan pencegahan dari awal, terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala desa dikarenakan ketidak tahuan. Makanya, kita berikan pendampingan dan konsultasi,” ujar Nova kepada Satelit News, Selasa (10/1).
Sementara itu, mewakili Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Sekretaris Daerah Moch Maesal Rasyid mengatakan, hal ini merupakan upaya Pemerintah Daerah bersama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, untuk melakukan pencegahan penyalahgunaan anggaran dan jabatan di tubuh pemerintah desa.
Sehingga, lanjut Sekda, penggunaan anggaran yang dilakukan pemerintah desa bisa sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu, diperlukan sosialisasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Ini merupakan upaya dari pemerintah daerah dan jejaksaan, untuk mensosialisasikan pencegahan kepada kepala desa dalam penggunaan anggaran. Baik itu dari pusat, daerah, ataupun bantuan dari pemerintah provinsi,” tegasnya.
Dalam sambutannya, pria yang akrab disapa Rudi, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang saat ini sedang mengupayakan, agar pemerintah desa bisa menggunakan anggaran yang bersumber dari pusat secara penuh. Pasalnya, yang mengetahui persoalan desa adalah pemerintah desa sendiri.
“Kami juga berupaya agar pemerintah desa diberikan kewenangan dalam penggunaan anggaran secara penuh, tanpa pengaturan penggunaan dari pusat. Seperti untuk pembangunan dan pemberdayaan lainnya,” ujarnya.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota menambahkan, tujuan dilakukannya kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, diantaranya untuk memperbaiki tata kelola keuangan desa, agar jauh dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Menurut Maskota, ada beberapa permasalahan yang dialami oleh pemerintahan desa, yaitu kegiatan-kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan, dan pembinaan, yang masih terjadi kesalahan dalam administrasi. Maka dari itu, dengan dilakukannya MoU ini, hal tersebut bisa terhindarkan.
“Diharapkan, dengan adanya MoU ini, para 246 kepala desa di Kabupaten Tangerang bisa bekerja dengan serius dan fokus, demi kemajuan desa dan masyarakat,” jelasnya.
Terkait wacana anggaran dana desa dari Pemerintah Pusat, yang direncanakan akan melakukan pengelolaan secara penuh, Maskota mengatakan, hal itu lebih baik. Pasalnya, yang lebih mengetahui situasi di desa adalah Pemerintah Desa sendiri, bukan Pemerintah Pusat.
“Itu baru wacana. Memang selama ini kan penggunaan anggaran dana desa masih ada pengaturan dari pemerintah pusat. Apabila wacana itu dilaksanakan (pengelolaan secara mandiri) maka itu lebih baik, ” jelasnya.
Salah satu pembina Apdesi Kabupaten Tangerang, Budi Usman menambahkan, dalam memberikan kewenangan secara penuh penggunaan dana desa memiliki hal positif dan negatifnya.
“Positifnya penggunaan anggaran bisa lebih efektif. Positifnya, khawatir penyalahgunaan anggaran, maka harus dilakukan pengawasan secara ketat. Selain itu, harus ada aturan atau dasar dalam melakukan hal itu, agar desa juga aman tidak menyalahi aturan, ” tambahnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post