SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Serang, memastikan pada tahun 2023 ini bantuan partai politik (Ban Parpol) naik senilai Rp2,4 miliar dari sebelumnya Rp1,2 miliar.
Kenaikan tersebut dilakukan, karena ada usulan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Sub Bidang Politik Dalam Negeri (Kasubid Poldagri) Badan Kesbangpol Kabupaten Serang, Dikdik Abdul Hamid mengatakan, besaran bantuan keuangan parpol sebelumnya Rp1,500 per suara sah. Namun untuk tahun ini, naik menjadi Rp3000.
“Itu mungkin perjuangan beberapa kali permohonan kenaikan yang sudah kita lakukan selama ini. Totalnya bentuan keuangan parpol Rp2,4 miliar dari sebelumnya Rp1,2 miliar,” kata Dikdik, Rabu (11/1/2023).
Dikdik menuturkan, penyaluran ban parpol tersebut akan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK atas penerimaan ban parpol pada tahun lalu.
“LPJ ini sudah mulai masuk ke kita, tinggal kita serahkan ke BPK, nanti keluar LHP baru kita ada pencairan, tentunya mekanismenya ada permohonan dulu dari partai tersebut, biasanya April yah kita cairkan,” tuturnya.
Diakui Dikdik jika dibanding ban parpol kabupaten kota lain, Kabupaten Serang memang paling rendah. Hal ini didasari lantaran sudah dari tahun 2019 ban parpol Kabupaten Serang tidak naik naik.
Dikdik menjelaskan penggunaan ban parpol ini diprioritaskan untuk pendidikan partai politik dan kesekretariatan.
Dikdik pun memastikan penggunaan ban parpol ini sudah sesuai dengan peruntukannya.”Penggunaan ban parpol ini yang mengevaluasi adalah BPK langsung,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post